SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, membeli sebanyak 5 Gram, seharga Rp5 juta, dibagi menjadi 20 poket, dan telah laku terjual sebagian, dengan para Terdakwa Mochammad Sofyan bin Oesman (52) warga Jetis Kulon VII/28, Wonokromo, Surabaya, pendidikan SMA dan Terdakwa Yuli Asmanto bin Timan (49) warga Margorejo Sawah 45-E, Margorejo, Wonocolo Surabaya, pendidikan SMA. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarifudin Zuhri, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Senin, (25/03/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Mochamad Sofyan dan Yuli Asmanto, melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Penangkap, anggota Polrestabes Surabaya, Elda Putra Maulana menjelaskan, "Kami menangkap kedua terdakwa pada Senin, 8 januari 2024, Jam 09:00 Wib, di rumah Jalan Jetis Kulon gang 8, Wonokromo. Telah ditemukan barang bukti 10 poket sabu, timbangan elektrik, ATM BCA, uang Rp3 juta hasil penjualan sabu dan 2 unit hp. Diakui sabu berasal dari Sapari (DPO). Dari 1 Gram nya terdakwa mendapat untung Rp300 ribu," terang saksi.
Terdakwa Sofyan dan Yuli Atmanto membenarkan keterangan saksi, "Benar yang mulia," kata terdakwa.
Terdakwa mengatakan sabu dapat dari Sapari sebanyak 5 Gram seharga Rp5 juta, baru dibayar Rp2,2 juta. Sabu diranjau di Rungkut Harapan, keduanya situlah pernah dihukum, dengan perkara yang sama yakni narkotika.
Diketahui, Jumat, 05 Januari 2024, Jam 16:00 Wib, awalnya Terdakwa Mochamad Sofyan menghubungi Sapari (DPO) menggunakan hp, untuk memesan sabu sebanyak 5 Gram dengan harga Rp5 juta.
Baru dibayar cara transfer sebesar Rp2,2 juta. Sapari (DPO) menyuruh Mochamad Sofyan datang ke daerah Rungkut Menanggal Harapan, lalu mengirim share location (lokasi pengambilan sabu).
Terdakwa Sofyan menghubungi Terdakwa Yuli Asmanto untuk mengambil ranjauan sabu tersebut. Kemudian keduanya bersama menuju daerah Rungkut Menanggal Harapan. Sampai di tempat tujuan, melihat bungkusan plastik merah dibawah pohon lalu Terdakwa Sofyan mengambil bungkusan tersebut. Kemudian bersama-sama menuju rumah Jalan Jetis Kulon 8/19, Wonokromo, Surabaya.
Didalam bungkusan tersebut berisi 5 Gram sabu, lalu membagi poket sabu menjadi beberapa bagian. 2 Gram diserahkan Terdakwa Yuli asmanto, Yuli memecah 2 Gram sabu menjadi 10 poket untuk dijual.
Jumlqh poket sabu berhasil dijual, tersisa 2 Gram dipecah oleh Sofyan menjadi 10 poket.
Saksi Elda Putra Maulana dan Rocky Fernanda Pratama, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sofyan dan Yuli Asmanto, Senin, 08 januari 2024, Jam 09.00 wib, di rumah Jalan Jetis Kulon 8/19, Wonokromo Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 10 poket sabu masingmasing ( 0,75, 0,22, 0,22, 0,21, 0,21,0,20, 0,20, 0,19) gram, beserta plastikya.
2 timbangan elektrik, 3 buah sekrop sedotan plastik, uang tunai hasil penjualan sabu Rp3.096.000, 1 ATM BCA, 1 Hp merk Vivo dan 1 Hp merk Samsung. (sam)
Editor : suarapublik