SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 50 Gram, yang dipecah menjadi per-Gram dijual Rp1 juta, mendapat sabu dari Keceng buronan dengan cara ranjau, dengan Terdakwa Fufutadi Suryadi alias Puput bin Solikin (33), warga Ambengan Batu DKA/1, Tambaksari Surabaya, pendidikan SD kelas V, dipimpin Ketua Mejelis Hakim, Sarifudin zuhri, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Fufutadi Suryadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika,
"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I,"
"Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," dalam surat dakwaan pertama.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Fufutadi Suryadi alias Puput selama 8 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti, 5 poket sabu dengan berat masing-masing (1,17 Gram,1,18 Gram, 0,37 Gram, 0,34 Gram, 0,32 Gram) total 3,38 Gram beserta bungkusnya, 1 botol plastik warna hijau, 2 buah timbangan elektrik, bendel klip plastik, 1buah sekrop, 1 buah tempat pensil,1 buah Hp OPPO, Dirampas untuk dimusnahkan. Uang hasil penjualan Rp950.000, Dirampas untuk negara.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Penangkap Rangga Pinileh anggota Polrestabes Surabaya, mengatakan, "Pada hari Senin, 15 Januari 2024, sekitar Jam 11 siang, kami bersama tim menangkap terdakwa dirumahnya Jalan Ambengan Batu, kita geledah ditemukan BB 5 poket sabu seberat 3,38 Gram, dua timbangan elektrik, bendel plastik, uang hasil penjualan Rp950 ribu dan 1 Hp merk Oppo," terang saksi.
"Terdakwa mendapat sabu dari Keceng (DPO) sebanyak 50 Gram, mengambil cara ranjau. Dibagi beberapa poket, dijual harga Rp1 juta dari keceng Rp950 ribu, jadi dapat untung Rp50 ribu/Gramnya," tambah saksi.
Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Fufutadi Suryadi membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, Minggu, 31 Desember 2023, Jam 21:00 wib, Terdakwa Fufutadi Suryadi dihubungi Keceng (DPO) untuk ambil ranjau sabu, terdakwa setuju, "Ya mas saya ambil sepulang kerja"
Keceng menghubungi terdakwa memberintahu sabu telah diranjau di depan RS daerah Manukan Surabaya, dengan foto lokasi peranjauan, share lokasi.
Terdakwa berangkat mengambil ranjauan, lalu ditimbang berat sabu 50 Gram. Kemudian dipecah oleh terdakwa menjadi beberapa poket. Dijual per 1 Gram seharga Rp1 juta. Keceng membeli seharga Rp950 ribu, sehingga terdakwa mendapat untung Rp50 ribu/Gramnya.
Sabu dijual ke Biyan 3 Gram, bertemu di Jalan Ambengan batu seharga Rp3 juta, baru dibayar Rp1,6 juta. Kemudian di jual pada Puput 1 Gram/ Rp1 juta dibayar lunas. Selanjutnya di jual ke Viki 3 Gram/Rp3 juta, baru dibayar Rp1,5 juta dan pada Temi 3 Gram/Rp3 juta, baru dibayar Rp1,5 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Saksi Rangga Pinileh dan Andi Setiawan anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terdakwa, pada Senin, 15 Januari 2024, Jam 11:00 wib bertempat, di rumah Jalan Ambengan Batu DKA No 1, Tambaksari, Surabaya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 5 poket sabu dengan berat masing-masing (1,17 Gram, 1,18 Gram, 0,37 Gram, 0,34 Gram dan 0,32 Gram) total 3,38 Gram, 1 botol plastik, 2 buah timbangan elektrik, beberapa bendel klip plastik, 1 buah sekrop, 1 tempat pensil, uang hasil penjualan Rp950.000 dan 1 Hp merk OPPO. (sam)
Editor : suarapublik