suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Modus Kerjasama Proyek Tipu Pemodal Rp1,5 Miliar, Dituntut 2,5 Tahun Bui, Edy Mukti Wibowo Minta Dibebaskan

Foto: Terdakwa Edy Mukti Wibowo (tidak ditahan) di dampingi Penasehat Hukumnya (atas), JPU,  Furkon Adi Hermawan dan Ketua Majelis Hakim,  Sutrisno, agenda sidang pembelaan terdakwa  di PN Surabaya, Senin, (01/04/2024)
Foto: Terdakwa Edy Mukti Wibowo (tidak ditahan) di dampingi Penasehat Hukumnya (atas), JPU, Furkon Adi Hermawan dan Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, agenda sidang pembelaan terdakwa di PN Surabaya, Senin, (01/04/2024)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan modus kerjasama pemodalan pekerjaan proyek di 7 tempat berbeda,dengan menawarkan korbannya keuntungan 10 %-45% dari nilai proyek, keuntungan dan kembali modal paling lama 10 hari setelah selesainya proyek. Sehingga modus tersebut, Saksi Korban Moch. Soleh alami kerugian Rp.1.535.000.000, dengan Terdakwa Edy Mukti Wibowo (tidak ditahan) , dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya secara offline, Senin, (01/04/2024).

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, dari Kejari Surabaya,
Menyatakan Terdakwa Edy Mukti Wibowo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP." dalam Dakwaan Alternatief Kedua JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edy Mukti Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar Terdakwa segara dilakukan penahanan rutan",Senin (25/3).

Menyatakan barang bukti seluruhnya, sebagai pembuktian dipersidangan. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.

Terhadap tuntutan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa Edi Mukti Wibowo, mengajukan pembelaan yang dibacakan dipersidangan Senin (01/04/2024),yang intinya, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana, dan jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya.

Terhadap nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, JPU Furkon Adi Hermawan akan menanggapinya secara tertulis pada Kamis mendatang.

Diketahui, perkenalan Terdakwa Edy Mukti Wibowo dengan Moch.Soleh sejak tahun 2017. Terdakwa sering mengajak Saksi Moch. Soleh kerjasama dalam pekerjaan proyek, dimana Saksi Soleh pemberi modal sedangkan terdakwa merupakan pelaksana proyek.

Terdakwa menawarkan Saksi Moch. Soleh keuntungan 10%-45% dari nilai proyek, pemberian keuntungan dan kembali modal diberikan paling lama 10 hari setelah selesainya pekerjaan.

Beberapa kali ikut dengan terdakwa, proyek nilai kecil, selalu mendapat untung dan kembali modal sesuai kesepakatan.

Pada (09/02/2021) - (25/09/ 2022) terdakwa mendatangi rumah Soleh di Banyu Urip 15 A Surabaya, dengan tujuan menawarkan 7 proyek di beberapa tempat. Kerjasama pekerjaan proyek ada di beberapa tempat, dengan mengatakan hal yang sama yaitu memberikan keuntungan sebesar 10%- 45% dari nilai proyek.

Untuk menyakinkan Saksi Soleh, dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) beberapa proyek diakui dikerjakan terdakwa.

Terdakwa merupakan teman lama Saksi Soleh. Selama kerjasama tidak ada masalah, membuat Soleh percaya. Tergerak menyerahkan uang modal melalui transfer ke rekening BCA an. Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai, dengan total Rp1.535.000.000, secara bertahap untuk tujuh proyek.

Uang modal melalui transfer total Rp975.000.000, pada pekerjaan ruang galeri produk tertutup, dinding exterior lantai 1 dan pekerjaan ruang terbuka hijau taman sisi timur (pintu masuk sampai shelter mahasiswa di ITS Surabaya) transfer Rp250.000.000, Pekerjaan renovasi/pengecatan gedung Pengadilan Negeri Surabaya (Tahap I) transfer Rp60.000.000, pada pekerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Hotel Jambuluwuk Kota Batu total transfer Rp110.000.000, Pada pekerjaan renovasi/pengecatan gedung PN Surabaya (Tahap II) total transfer Rp42.000.000, Pada pekerjaan PLN/GI Cikarang transfer Rp50.000.000 dan Pada pekerjaan PLN/GI Cikarang transfer 48.000.000. Jumlah keseluruhan Rp1.535.000.000.

Setelah Soleh menyerahkan uang modal dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal, terdakwa tidak memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal. Saat dilakukan penagihan berkali-kali, terdakwa mengatakan belum dilakukan pembayaran oleh pengguna jasa.

Sampai akhirnya Moch. Soleh melalui Ari Hernowo melakukan pengecekan ke beberapa proyek yang dimaksud namun, pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak ada (fiktif).

Uang yang telah diterima berasal dari proyek sekolah di Pasuruan digunakan terdakwa untuk pekerjaan proyek pagar keliling di Perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo, sedangkan uang pembayaran beberapa proyek digunakan pekerjaan lain diluar pekerjaan yang disepakati.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Moch. Soleh mengalami kerugian Rp1.535.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…