suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Sabu 15 Gram untuk Dijual lagi, Susanto Dihukum 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Susanto (kiri), PH. Victor Sinaga (tengah), Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, agenda sidang putusan hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Susanto (kiri), PH. Victor Sinaga (tengah), Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, agenda sidang putusan hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 15 Gram seharga Rp12.750.000, membeli dengan cara ranjau dari Noval (buronan), harga per-Gram Rp850 ribu. Dijual ke pelanggan harga Rp950 ribu, dengan Terdakwa Susanto bin Matnadji, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, mengadili,
menyatakan, Terdakwa Susanto melakukan tindak pidana narkotika. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

"Menyatakan Terdakwa Susanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menerima atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 4 poket sabu dengan berat masing-masing (1,7, 2,6, 7,2, 0,65) Gram, total 12,15 Gram beserta bungkusnya, 3 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet kain warna merah. Dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp3.00.000. Dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus. P dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 3 bulan, Denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Susanto yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, menyatakan menerima, "Kami meneeima yang mulia," katanya.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Diketahui, hari Kamis, 07 Desember 2023, Terdakwa Susanto menghubungi Noval (DPO) lewat telpone WA, untuk membeli sabu sebanyak 15 Gram sebesar Rp12.750.000. Untuk per-Gram nya Rp850.000. Pembayaran di angsur, disetujui oleh Noval (DPO), sabu yang diranjau di Jalan Suramadu Bangkalan.

Terdakwa berangkat mengambil ranjauan sabu. Kemudian Kamis, 7 Desember 2023, Jam 23:00 wib Terdakwa pulang di Kos Kapas Lor Gading,Tambaksari Surabaya, dibagi beberapa Poket, beratnya masing-masing dikira-kira. Dijual kembali ke langganan terdakwa sesuai permintaan pembeli.

Kepada Hendri bin Maman (berkas terpisah), 1 poket/1 Gram/Rp950 ribu, diantar ke rumah Hendri, Jalan Sidoyoso Wetan 89, Simokerto, Surabaya.

Saksi Oki Ari Saputra dan Ridho Arbiyanto anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Susanto, pada Hari Minggu, 10 Desember 2023, Jam 00:30 Wib, di Platok Gang Langgar Sidotopo Wetan, Surabaya saat sedang makan. Ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 poket berat 0,65 Gram, dilanjutkan penggeledahan di kamar kos Kapas Lor Gading Surabaya, berhasil mengamankan 3 sabu, dengan berat total 11,5 Gram serta dengan barang bukti lainnya. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper