JAKARTA PUSAT, (suara-publik.com) - Upaya hukum perkara ‘bank titil’ di kasasi Mahkamah Agung (MA) Rupublik Indonesia (RI) dengan nomor putusan perkara 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 jo 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022, telah teregister dan terbit dengan nomor perkara 431 K/PDT/2024. Hal ini diungkap Tina Sudartina melalui Kuasa Hukumnya Dwi Heri Mustika, S.H, Sabtu (09/03/2024).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak MA RI atas resminya terbit nomor perkara yang sudah lama ditunggu tunggu. Kami berharap klien kami mendapat keadilan sebagai termohon kasasi," ucap Dwi Heri Mustika, S.H yang saat ini sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri Badan Pengurus Pusat (BPP) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).
Dwi panggilan akrab Lawyer kelahiran Kota Surabaya ini berharap, upaya hukum Kasasi pemohon ditolak. "Mengingat putusan perkara 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 tidak relevan. Karena klien kami diperintahkan untuk membayar Rp. 112.950.000 ke Bank Titil. Pertanyaannya saya, Bank Titil ini apakah terdaftar di Bank Indonesia (BI) lalu Bank Titil kantornya dimana ?. Jika permohonan kasasi dikabulkan, apakah tidak kacau ini, karena automatis Bank Titil akan menjadi Yurisprudensi," jelas Dwi Heri Mustika, S.H yang kini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Dwi Heri untuk perkara ini sebelumnya sempat dan pernah dinyatakan tidak diterima oleh Majelis hakim PN Surabaya dengan nomor perkara 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021.
Namun kemudian, gugatan dimohonkan kembali oleh penggugat IAP, warga Karang Pilang, Surabaya, Jatim, kemudian ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022.
“Menurut kami ini aneh, karenanya demi junjung tinggi azas peradilan dan guna hak mendapatkan kepastian hukum klien kami atas nama Tina Sundartina (55), peristiwa hukum ini akan kita kawal. Untuk itu, dalam kasasi dimohonkan, kami datang langsung ke MA,” tandasnya.
Kenapa tetap diperjuangkan sampai MA, Dwi Heri menegaskan sudah sangat jelas dalam pembuktian sebelumnya, putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang semula terbanding dan penggugat di PN Surabaya, berinisial IAP, warga Karang Pilang, Surabaya, Jatim.
"Alasannya kan sudah tegas dan tertuang dalam putusan PN Surabaya cukup tak masuk akal. Pertama, perkara ini pernah ditolak PN Surabaya lalu kedua, tiba-tiba PN Surabaya memutuskan perkara ini dengan nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 yang di paniterai pengganti Siswanto. Disebutkan klien kami sebagai termohon kasasi yang semula pemohon banding dan tergugat di PN Surabaya diwajibkan membayar ke bank titil sebesar Rp. 112.950.000. Ini yang tidak wajar," terangnya.
Padahal, menurut Dwi Heri, ada dicantumkan dalam memory kasasi adalah sebutan Bank titil. Disitulah tidak masuk akal dan tak wajar. Pertanyaannya," Bank titil itu apa dan kantornya dimana ?, Coba apakah bisa ditunjukan kantor bank titil dimana ? dan saat itu juga kami lakukan kontra memory kasasi dari relaas pemberitahuan pemohon,” timpal pengacara yang berkantor di Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Dwi yang juga Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram) menjelaskan, upaya hukum ini tak berniat dan bermaksud intervensi atas keputusan lembaga peradilan Majelis Hakim MA RI.
Guna diketahui, sebelumnya perkara ini pernah dinyatakan tidak diterima oleh Majelis hakim PN Surabaya dengan nomer perkara 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021.
Kemudian, gugatan dimohonkan kembali dan munculah putusan perkara nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022. Kami hanya berharap MA RI obyektif dalam memutuskan perkara ini.
Karena putusan bank titil di PN Surabaya ini bagi kami adalah putusan yang menyesatkan dan tidak mendasar. "Dan, jika permohonan kasasi bank titil ini dikabulkan MA RI sehingga menjadi yurisprudensi. Maka kedepan bank titil dianggap legal di seluruh nusantara,” pungkas Dwi Heri yang baru saja dilantik sebagai pengurus pusat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri di Kampus Universitas Tarumanegara.
Yang lebih ironis, lanjutnya dalam putusan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) nomor 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022, terbanding yang semula penggugat di PN Surabaya harus membayar kerugian material sebesar Rp. 31.231.000 untuk dibayar seketika.
“Di dalam Putusan, PT Surabaya dengan nomor perkara 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 menyatakan bahwa terbanding yang semula penggugat di PN Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” tutupnya. (dwi)
Editor : suarapublik