SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana melakukan penggelapan barang Handphone sebanyak 48 buah dengan berbagai merk diantaranya, merk Oppo 13 unit, merk Vivo dan Samsung 21 unit, merk Realme dan merk Xiomi, dijual dibawah harga pasaran, sehingga Toko Harapan Seluler Makmur (Hacom) Cabang Manukan merugi Rp130 juta, dengan Terdakwa Ratih Irma Putri. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarifudin Zuhri, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Ratih Irma Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penggelapan karena hubungan kerja.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 374 KUHP", dalam dakwaan Jaksaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ratih Irma Putri dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti, seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara. 1 buah flashdisk warna hitam merah 15 GB, berisikan rekaman CCTV dan rekaman vidio amatir, 1 kartu ATM BCA Paspor Platinum, an. Ratih Irma Putri, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Dona Nur hidayat dan Saksi Septi. Dona menerangkan, "Saya mengenal Ratih teman kerja, di bagian promosi barang, dia gak bisa bawa motor, lalu dengan saya ke warung kopi, saya lihat satu orang, dalam tasnya itu berisi Hp,"
Saksi Septi mengatakan, "Memang saya yang nyetak, bayar ke saya kadang cas kadang transfer, benar pernah transfer ke saya Rp10 juta, tapi saya lupa tanggalnya, dikurangi dari yang Rp130 juta itu, sekitar bulan Juni itu,
"Ada yang masuk Rp10 juta, perhitungan Rp130 juta kerugiannya, itu hitungan dari siapa," tanya hakim.
"Betul yang mulia, ada uang masuk Rp10 juta, Rp130 juta perhitungan dari siapa, saya gak tau yang mulia," terang Septi.
Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Ratih membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, Terdakwa Ratih Irma Putri bekerja sebagai karyawan kontrak PT. Harapan Seluler Makmur (Hacom),1 Oktober 2022, Juni Tahun 2023 terdakwa diangkat secara lisan sebagai Kepala Toko Harapan Seluler Makmur (Hacom) Cabang Manukan. Setiap bulan mendapat gaji Rp 3.500.000.
Tugas dan tanggung jawab terdakwa, promosi dan penjulan barang, melakukan order barang yang kosong ke pusat, pengecekan barang, mengatur penerimaan barang sesuai PO.
Kemudian, mengontrol stok barang, pengecekkan barang nota dan uang dikasir, membuat penjualan setiap hari dan laporan omset dan tanggung jawab barang yang hilang.
Setelah menjabat kepala toko, pada bulan Juni 2023 diberikan wewenang melakukan penjualan beberapa Handphone berbagai merk diantaranya, merk Oppo, Samsung dan Vivo. Harga yang sudah ditentukan perusahaan, penjualan secara cash atau kredit. 48 Handphone yang akan dijual dengan beberapa jenis berbagai merk, diantaranya, 13 Handphone merk OPPO, 1 buah Hp merk Realme, 21 HP merk Vivo berbagi type dan 1 buah Hp merk Xiomi. Dengan jumlah total Rp130.052.999.
Setelah Handphone sebanyak 48 berbagai merk dikuasai terdakwa, bulan Juni 2023 terdakwa menghubungi Aini untuk dicarikan pembeli, lalu Aini memberikan Nomor Hp an. Andi Kurniawan, Moh. Arif dan Moh. Imam (DPO), lalu menghubungi dan membuat janji bertemu di Coffe Break, Jalan Manukan Tama 53, tidak jauh dari tempat kerja terdakwa.
Kemudian melakukan transaksi jual-beli, terdakwa membawa 48 Hp, terdiri 13 Hp merk Oppo, berbagai merk, 1 buah Hp merk Realme,
21 Hp Vivo berbagi type dan 1 buah Hp merk Xiomi.
Dijual dibawah harga pasar berkisar Rp500.000 sampai Rp1.000.000. Dari hasil penjualan Hp sebanyak 48, tidak disetor ke perusahaan, namun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan entertaint.
Berdasarakan audit dari perusahaan pada tanggal 22 Juni 2023, sejumlah Handphone sebanyak 48 buah hilang dan tidak ada toko. Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan 48 Hp
milik PT Harapan Seluler Makmur (Hacom) Cabang Manukan sebesar Rp130.052.999, untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari dan Entertaint. tanpa seijin PT Harapan Seluler Makmur (Hacom) Cab. Manukan Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Harapan Seluler Makmur (Hacom) Cab. Manukan menderita kerugian Rp130.052.999. (sam)
Editor : suarapublik