SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana melakukan penggelapan barang Handphone sebanyak 48 buah dengan berbagai merk diantaranya, merk Oppo 13 unit, merk Vivo dan Samsung 21 unit, merk Realme dan merk Xiomi, dijual dibawah harga pasaran, sehingga Toko Harapan Seluler Makmur (Hacom) Cabang Manukan, merugi hingga Rp130 juta, dengan Terdakwa Ratih Irma Putri, di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sarifudin Zuhri, mengadili,
menyatakan, Terdakwa Ratih Irma Putri, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 374 KUHP", dalam dakwaan Jaksaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ratih Irma Putri, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang telah dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah flashdisk warna hitam merah 15 GB, berisikan rekaman CCTV dan rekaman vidio amatir,
1 (satu) kartu ATM BCA Paspor Platinum, an. Ratih Irma Putri.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Dona Nur hidayat dan Saksi Septi.
Dona menerangkan, "Mengenal Ratih teman kerja bagian promosi barang, dia gak bisa bawa motor, lalu dengan saya ke warung kopi, saya lihat satu orang, dalam tasnya itu berisi Hp," ujarnya.
Saksi Septi mengatakan, "Memang saya yang nyetak, bayar ke saya kadang cash, kadang transfer, benar pernah transfer ke saya Rp10 juta, tapi saya lupa tanggalnya, dikurangi dari yang Rp130 juta itu sekitar bulan Juni itu," terang Septi.
Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Ratih membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, Terdakwa Ratih Irma Putri bekerja sebagai karyawan kontrak PT Harapan Seluler Makmur (Hacom), 1 Oktober 2022. Pada bulan Juni 2023, terdakwa diangkat secara lisan sebagai Kepala Toko Harapan Seluler Makmur (Hacom) Cabang Manukan.
Setiap bulan mendapat gaji Rp3.500.000.
Tugas dan tanggung jawab terdakwa, promosi dan penjulan barang, melakukan order barang yang kosong ke pusat, pengecekan barang, mengatur penerimaan barang sesuai PO, mengontrol stok barang, pengecekan barang nota dan uang dikasir, membuat penjualan setiap hari dan laporan omset, tanggung jawab barang yang hilang.
Setelah menjabat kepala toko, bulan Juni 2023, diberikan wewenang melakukan penjualan beberapa Handphone berbagai merk diantara merk Oppo, Samsung dan Vivo, harga yang sudah ditentukan perusahaan, penjualan secara cas atau kredit,
48 Handphone yang akan dijual dengan beberapa jenis,
13 Handphone merk OPPO berbagai merk, 1 (satu) buah Hp merk Realme,
21 Hp merk Vivo berbagi type dan
1 (satu) buah Hp merk Xiomi.
Dengan jumlah total Rp130.052.999.
Setelah Hand lphone sebanyak 48 berbagai merk dikuasai terdakwa, bulan Juni 2023, terdakwa menghubungi Aini untuk dicarikan pembeli. Lalu Aini memberikan No.Hp an. Andi Kurniawan, Moh. Arif dan Moh. Imam ( DPO) lalu menghubungi dan membuat janji bertemu di Coffe Break, Jalan Manukan Tama 53, tidak jauh dari tempat kerja terdakwa.
Kemudian melakukan transaksi jual beli, terdakwa membawa 48 Hp, terdiri 13 Hp merk Oppo, berbagai merk, 1 buah Hp merk Realme,
21 Hp Vivo berbagi type dan 1 buah Hp merk Xiomi.
Dijual dibawah harga pasar berkisar Rp500.000 sampai Rp1.000.000. Dari hasil penjualan Hp sebanyak 48, tidak disetor ke perusahaan, namun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan entertaint.
Berdasarakan audit dari perusahaan pada 22 Juni 2023, sejumlah handphone sebanyak 48 buah hilang dan tidak ada di toko. Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan 48 Hp milik PT Harapan Seluler Makmur (Hacom) Manukan sebesar Rp130.052.999, untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari dan entertaint, tanpa seijin PT. Harapan Seluler Makmur (Hacom) Manukan, Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Harapan Seluler Makmur (Hacom) Cababang Manukan menderita kerugian Rp130.052.999. (sam)
Editor : suarapublik