suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Modus Tawarkan Kencan Gratis Sesama Jenis, Pria Homo Curi Hp, Kristiyan Viki Dihukum 8 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Kristiyan Viki Guruh Firansyah (kiri atas) dan Saksi Abror Dimas Wanashrullah, agenda sidang putusan hakim, di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Kristiyan Viki Guruh Firansyah (kiri atas) dan Saksi Abror Dimas Wanashrullah, agenda sidang putusan hakim, di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian 1 unit Handphone, dengan modus mengajak hubungan badan alias kencan sesama jenis (homoseks), dengan korbannya Abror Dimas Wanashrullah, di kamar Hotel Briggs Inn, Jalan Cisadane 18 Surabaya, dengan Terdakwa Kristiyan Viki Guruh Firansyah bin Suwiknyo, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call.

Dalam sidang agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Khadwanto, mengadili,
menyatakan, Terdakwa Kristiyan Viki Guruh Firansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, dalam Surat Dakwaan Pertama Penuntut Umum."

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kristiyan Viki Guruh Firansyah dengan pidana penjara selama 8 Bulan, dengan perintah segera menjalani pidana.

Menetapkan agar barang bukti, 1 buah dosbook handphone merk Techno type Pova 4 Pro,
dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsu Jusnan E.Banu, dari Kejari Surabaya, menuntut dengan pidana penjara 10 bulan, dengan perintah segera menjalani pidana.

Sebelumnya, JPU menghadirkan Saksi Abror Dimas Wanashrullah. Abror mengatakan, "Saya simpan Hp untuk jaminan, biar saya kembali lagi ke hotel untuk membayar," kata saksi.

"Ngapain di hotel, nginep disitu, laki-laki sama laki- laki, kamu berhubungan badan gitu," tanya hakim.

"Ya, saya kenal awal lewat MiChat, saya diajak ke hotel tempat dia menginap, saya berhubungan badan, katanya gratis, gak taunya bayar, jaminan Hp saya, agar saya ambil uang untuk membayar," terang saksi.

Terhadap membenarkan keterangan saksi, "Benar yang mulia, kenal awal sama Abror di MiChat, saya sebagai perempuannya," katanya.

"kamu nahan Hp nya, untuk jaminan pembayaran, kalian sudah main tapi dia belum bayar, main lewat mana, belakang, mulut atau lewat mana," tanya hakim.

"Main lewat mulut yang mulia,
"Oh, lewat mulutmu hisap alat vitalnya, gitu,"
"Ya, yang mulia," pungkasnya.

Diketahui, Senin, 22 Mei 2023, Terdakwa Kristiyan Viki Guruh Firansyah berkenalan dengan Saksi Abror Dimas Wanashrullah dari aplikasi MiChat, menawarkan hubungan badan sesama jenis secara gratis dan Abror Dimas tertarik.

Selanjutnya, Selasa, 23 Mei 2023, Jam 01:30 Wib, Terdakwa Kristiyan menghubungi Saksi Abror Dimas, bahwa dirinya sedang sendirian di Hotel Briggs Inn, mengajak Abror Dimas ke hotel untuk berhubungan badan gratis.

Setelah mereka bertemu, terdakwa dan Saksi Abror Dimas melakukan hubungan badan. Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa mengambil Hp Abror Dimas. Ketika Abror Dimas meminta Hp nya, terdakwa menolak menyerahkan. Meminta Abror Dimas untuk berhubungan badan sekali lagi, terdakwa belum puas. Sehingga Abror Dimas menuruti kemauan terdakwa, agar bisa mendapatkan Hp nya kembali.

Setelah main kedua kalinya, terdakwa tetap tidak mengembalikan Hp milik Abror Dimas,meminta uang Rp700 ribu sebagai pembayaran jasa berhubungan badan. Abror Dimas pulang ke rumahnya mengambil uang yang diminta terdakwa. Saat kembali ke hotel, terdakwa telah kabur meninggalkan hotel dengan membawa Hp milik Abror Dimas.

Modus terdakwa sengaja menawarkan hubungan badan gratis ke pelanggannya, sebagai umpan mendapatkan barang berharga milik pelanggannya.

Akibanya, Saksi Abror Dimas Wanashrullah kehilangan 1 Hp merk Tecno type Pova 4 Pro warna biru, kerugian materiil Rp2.750.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…