suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gegara Rebutan Tempat Parkir, Terdakwa Tampar Pipi Korban, Stevi Mirella Divonis 6 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Stevi Mirella Maynard Ririmasse (kiri), dan 3 orang saksi (kanan), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Stevi Mirella Maynard Ririmasse (kiri), dan 3 orang saksi (kanan), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana perbuatan penganiayaan terhadap korbannya, dengan cara menampar dengan tangan kanan , posisi tangan terbuka sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri dibawah mata Saksi Korban Ria. Perkara ini tersulut awalnya ingin parkir mobil ditempat yang sama di Royal plaza Mal, dengan Terdakwa Stevi Mirella Maynard Ririmasse binti Steve Ririmasse, di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, mengadili, menyatakan Terdakwa Stevi Mirella Maynard Ririmasse binti Steve Ririmasse, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. "Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menyatakan barang bukti, 1 buah flashdisk berisi rekaman saat kejadian penganiayaan, di parkiran mobil P-3 Royal Plaza Surabaya. Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, yang menuntut dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Saksi Korban Ria Christiana Rosida, saat dihadirkan dipersidangan mengatakan, "Mobil saya mau parkir, ada satu mobil mau keluar, kita tunggu, gak taunya mobil terdakwa juga ngincar tempat parkir tersebut, kita lebih dekat dan lebih dulu, kita masukan mobil ke parkiran, saat kita mau masuk melewati dia, dia ngomel gak jelas, terjadi cekcok mulut berakhir dia menampar saya," terang saksi.

Diketahui pada hari Sabtu, 10 Desember 2022, Jam 19.04 wib, di lokasi parkir P-3 Royal Plaza Surabaya, Jalan Ahmad Yani 16-18, Surabaya, Saksi Ria Christiana Rosida bersama dengan Budi Setyono (suami) dan anaknya, mengendarai mobil Sigra mau parkir di parkiran Royal Plaza,

Saksi Ria melihat ada mobil mau keluar, sehingga Saksi Ria dan suaminya berhenti diposisi sebelum mobil yang akan keluar tersebut. Ternyata di belakang mobil Saksi Ria ada mobil Terdakwa Stevi Mirella Maynard Ririmasse yang juga mencari parkir, mobil terdakwa menyalip mobil Daksi Ria, dan berhenti di depan mobil Saksi Ria, menunggu mobil itu keluar.

Setelah mobil keluar, Saksi Budi Setyono memarkir mobil tersebut, ternyata mobil terdakwa juga mau memarkir kendaraannya di tempat itu. Terdakwa tidak jadi parkir, sambil jalan, terdakwa memaki- maki Saksi Ria.

Ketika Saksi Ria mau masuk melewati terdakwa, saat itulah terjadi Cekcok mulut hingga berakhir penganiayaan, dengan cara menampar menggunakan tangan kanan terdakwa, posisi tangan kanan terbuka (tidak mengepal) sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri dibawah mata Saksi Ria.

Saat akan dibawa ke pos security, namun terdakwa menolak dan pergi. Atas kejadian tersebut, Saksi Ria melaporkan ke Polsek Wonokromo.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Ria Christiana Rosida mengalami panas, nyeri, teng-teng, cekot-cekot dan terasa memar. Berdasarkan Visum Et Repertum,10 Desember 2022 di RS. Islam, Jalan A. Yani 2-4 Surabaya. Kesimpulan, pemeriksaan kepala didapatkan luka memar di bawah kelopak mata kiri diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…