SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2 Gram seharga Rp1,8 juta, dibeli dari Budi (buronan), oleh terdakwa dibagi menjadi 11 poket siap dijual, dengan Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (23/04/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu. P dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Subagio dan Zainudin, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Saksi Polisi Disumpah Bukan Oleh Panitera Pengganti
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Saat itu saksi disumpah dipersidangan bukan oleh Panitera Pengganti (PP) sebagai juru sumpah, melainkan oleh seorang yang mengaku wartawan yang kesehariannya bertugas dan berada di PN Surabaya.
Saksi Ifit Karimudin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa "Kami menangkap kedua terdakwa pada 11 November 2023, di Jalan Tambak Asri Gang Sedap Malam 4, di kosannya Subagio. Sebenarnya ada 4 orang sedang pesta sabu, saat pesta sabu bukan barang BB yang dipakai, diakui sabu tersebut membeli dari Budi (DPO), belinya 2 Gram, dipecah menjadi 11 poket, belum dijual sudah kita tangkap keduanya," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Subagio dan Zainudin membenarkannya," benar yang mulia.
Diketahui, Senin 11 Desember 2023 jam 17.20 wib,saksi Elda Putra Maulana, Ricky Fernanda Pratama, dan Ifit Karimudin, mendapat informasi masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, di rumah jalan Tambak Asri Gg. Sedap Malam 4, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.
Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti, 11 poket sabu berat masing-masing, (0,50, 0,50, 0,49, 0,35, 0,30, 0,30, 0,28, 0,27, 0,26, 0,26, 0,23) Gram berikut plastik klipnya. 1 (satu) bungkus plastik klip kosong digunakan membungkus 11 poket sabu ditemukan dalam dompet berada di samping kasur dan 2 Hp. Keduanya telah mengenal selama 4 bulan.
Terdakwa Subagio dan Zainudin mendapatkan sabu dari Budi (DPO). Pada Minggu,10 Desember 2023, Jam 13:30 Wib, di pinggir Jalan Asemrowo, sebanyak 2 Gram seharga Rp900 ribu/Gram. Total yang dibayarkan Rp1,8 juta. Uang Subagio Rp1 juta dan uang Zainudin Rp800 ribu.
Cara terdakwa membeli, pada Sabtu, 09 Desember 2023, di warung giras, Jalan Sedap Malam, kedua terdakwa sepakat beli sabu. Keesokan harinya Zainudin menjemput Subagio berangkat ke pinggir Jalan Asemrowo, membeli sabu dari Budi (DPO), Zainudin mengambil sabu tersebut, Subagio menunggu di atas sepeda motor.
Sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, siap diedarkan. Belum sempat menjual sabu, keburu ditangkap. (sam)
Editor : suarapublik