SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 50 Gram, dijual Rp1 juta/Gram, mendapat sabu dari Keceng Buronan, dengan Terdakwa Fufutadi Suryadi alias Puput bin Solikin (33), warga Ambengan Batu DKA/1, Tambaksari Surabaya, Pendidikan SD kelas V, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call. Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sarifudin Zuhri, mengadili, menyatakan, Terdakwa Fufutadi Suryadi alias Puput, erbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman. "Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," dalam surat dakwaan Pertama Penuntut Umum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp1 Miliar, subsider 2 (dua) bulan penjara. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan." Menetapkan barang bukti, 5 (lima) poket sabu dengan berat masing-masing (1,17 Gram, 1,18 Gram, 0,37 Gram, 0,34 Gram, 0,32 Gram) total 3,38 Gram beserta bungkusnya, 1 (satu) botol plastik warna hijau, 2 (dua) buah timbangan elektrik, bendel klip plastik, 1 (satu) buah sekrop, 1 (satu) buah tempat pensil, 1 (satu) buah Hp OPPO, dirampas untuk dimusnahkan. Uang hasil penjualan Rp950.000, dirampas untuk negara. Putusan hakim lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Penangkap Rangga Pinileh, anggota Polrestabes Surabaya. Saksi Rangga mengatakan, "Pada hari Senin 15 Januari 2024, sekitar jam 11 siang, kami bersama tim menangkap terdakwa dirumahnya Jalan Ambengan Batu, kita geledah ditemukan BB, 5 (lima) poket sabu seberat 3,38 Gram, 2 (dua) timbangan elektrik, bendel plastik,uang hasil penjualan Rp 950 ribu, dan 1 (satu) Hp merk Oppo," terang saksi. "Terdakwa, mendapat sabu dari Keceng (DPO) sebanyak 50 gram, mengambil cara ranjau, Dibagi beberapa poket, dijual harga 1 juta, dari keceng Rp950 ribu, jadi dapat untung Rp50 ribu/Gramnya." tambah saksi. Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Fufutadi Suryadi membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya. Diketahui, Minggu, 31 Desember 2023, Jam 21:00 wib, Terdakwa Fufutadi Suryadi alias Puput dihubungi Keceng (DPO) untuk ambil ranjau sabu. Terdakwa setuju, "Ya mas saya ambil sepulang kerja," Keceng menghubungi terdakwa memberitahu sabu telah di ranjau di depan RS daerah Manukan, Surabaya, dengan foto lokasi peranjauan berupa share lokasi. Terdakwa berangkat mengambil ranjauan, lalu ditimbang berat sabu 50 gram.Oleh Terdakwa dipecah menjadi beberapa poket, dijual per 1 gram harga 1 juta.Keceng memberi harga 950 ribu, sehingga Terdakwa mendapat untung 50 ribu/ gramnya. Sabu dijual ke Biyan 3 Gram, bertemu di Jalan Ambengan batu seharga Rp3 juta, baru dibayar Rp1,6 juta. Di jual pada Puput 1 Gram/Rp 1 juta dibayar lunas. Kemudian kepada Viki dijual 3 gram/Rp3 juta, baru dibayar Rp1,5 juta dan Temi 3 gram/Rp3 juta, baru dibayar Rp1,5 juta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Saksi Rangga Pinileh dan Andi Setiawan anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan ke terdakwa, Senin, 15 Januari 2024, Jam 11:00 Wib bertempat, di Rumah Jalan Ambengan Batu DKA No. 1, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. (sam)
Editor : suarapublik