SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penggelapan barang dagangan milik PT. Metro Jaya Sukses Mandiri (MJSM), berupa barang kebutuhan rumah tangga, yang diorder, disiapkan barang sesuai order, dibuatkan surat jalan sesuai tujuan toko, namun tagihan pembayaran tidak disetorkan, dengan Terdakwa Tan Ban Sian/Frangky pemilik Toko Mitra Abadi Raya (MAR) Jalan Kedinding Indah No. 06, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Tatas, diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Tan Ban Sian terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tan Ban Sian/Frangky dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan." Kamis, (02/05/2024).
Menyatakan barang bukti, 1 (satu) lembar audit kerugian PT Metro Jaya Sukses Mandiri,
12 lembar surat jalan PT Metro Jaya Sukses Mandiri, 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Amalia Anjaria (Toko Bangun Jaya) Jalan KH. Wahid Hasyim 105 Sampang/ 01 November 2023 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Ahmad Kurnadi (UD Tika) Jalan Dirgahayu Kebunan Bugih Pamekasan/ 01 November 2023. Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Diketahui, Saksi Indra Kurniawan Manajer PT. MJSM bidang barang kebutuhan rumah tangga, di Pergudangan Surimulya Jalan Margomulyo 44 Blok DD/ 08 Surabaya, bekerja sama dengan terdakwa Tan Ban Sian/Frangky, pemilik Toko MAR.
Terdakwa sebagai sales freelance dengan sistem memesan barang, pintu aluminium, kuku macan, lis keramik, bak cuci piring stainless steel ke PT. (MJSM) dipasarkan kembali, melakukan pembayaran setiap 90 hari.
Terdakwa mematok harga pribadi, mengambil keuntungan dari selisih harga, memesan cara menelepon ke PT. MJSM melalui Saksi Muslimah, admin yang mencatat dalam order barang, diserahkan ke Saksi Sahrul Bayu Pamungkas bagian gudang untuk mempersiapkan barang sesuai order. Kemudian dibuatkan surat jalan oleh Saksi Hasnadia Wati Dewi bagian admin kas dan surat jalan.
Terdakwa mengambil barang yang dipesan di pergudangan PT. MJSM. Terdakwa menerima surat jalan, nota warna putih diserahkan ke Muslimah admin penjualan. Selanjutnya dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penagihan.
Kurun waktu bulan Agustus 2022 hingga Oktober 2022, Terdakwa memesan barang dari PT. MJSM,
(01/08/2022), 10 Bak Cuci Piring, Rp6.517,590, (01/08/2022),14 Pintu Rp8.640.000, (02/08/2022), 6 Pintu Rp6.000.000, (05/08/2022), 10 Pintu Rp6.250.000, (12/08/2022, 16 Bak Cuci Piring Rp10.274.000, (12/08/2022), 6 Pintu Rp6.000.000, (15/08/2022), 25 Bak Cuci Piring Rp5.975.000, (31/08/2022), 22 Bak Cuci Piring Rp14.058.000, (31/08/2022), 9 Pintu Rp2.975.000, (28/09/2022), 10 Bak Cuci Piring Rp990.000, (28/09/2022), 21 Pintu Rp17.250.000, (07/10/2022), 300 Kuku Macan Rp10.500.000 dengan total keseluruhan Rp95.429.000.
Barang tersebut, telah dipasarkan terdakwa berdasarkan surat jalan, penerima tujuan sudah melakukan pembayaran ke terdakwa, namun pembayaran yang diterima terdakwa, tidak disetorkan ke PT MJSM lewat 90 hari, digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Metro Jaya Sukses melalui Saksi Indra Kurniawan mengalami kerugian materiil Rp95.429.000. (sam)
Editor : suarapublik