SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, menempati bangunan atau rumah di Jalan Jemurwonosari Buntu 14, Wonocolo, Surabaya, seluas 21 m2, yang bukan haknya. Diusir pemiliknya tapi tak mau pergi, dengan Terdakwa Moch. Ghufron (62) tidak dilakukan penahanan, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erintua Damanik, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejati Jatim, menyatakan, Terdakwa Moch. Ghufron (62), melakukan tindak pidana, pemasukan paksa ke rumah orang lain dengan melawan hukum. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch. Ghufron dengan pidana penjara selama 7 bulan."
Menyatakan barang bukti, 1 (satu) lembar Surat Somasi 1, tertanggal 25 Februari 2023, ditandatangani Siti Djuhariyah. 1 (satu) lembar surat somasi 2, tertanggal 25 Februari 2023, ditandatangani Siti Djuhariyan, 2 buah anak kunci warna silver dikembalikan ke Saksi Siti Djuhariyah, 1 (satu) lembar FC Legalisir Surat Keterangan Tanah. 2 (dua) lembar FC Legalisir Surat Petok D/Leter C/Ipeda No. 426 No. Persil 56d kelas II luas 360 m2 pada buka tahun Klansiran 1976-1977 an. Marijam, beralih kepada Kusen dan selanjutnya beralih kepada Siti Djuhariyah luas + 70 m2, 24-12-1997 beserta gambar peta kerawangan terlampir dalam berkas. 1(satu) lembar, 15 Desember 2022 hal Surat Peringatan (somasi).
2 (dua) lembar surat, 17 Desember 2022, hal Surat Peringatan (somasi) dan undangan dari Siti Djuhariyah ke Moch. Ghufron dikembalikan kepada Terdakwa Moch. Ghufron.
Diketahui, tahun 1997 Saksi Siti Djuhariyah mendapat hibah tanah dari bapaknya (alm. Kusen), Surat Keterangan Tanah Kelurahan Jemurwonosari, 24 Februari 2023.
Pada Buku tahun Klansiran 1976-1977 Petok D/Letter C /Ipeda No. 426 Nomor Persil 56.d kelas I seluas 360 m2, 24–12–1997, terjadi peralihan hak sebagian kepada Saksi Siti Djuhariyah seluas 70 m2, hibah dari alm. Kusen.
Awal luasnya 70 m2, namun Siti Djuhariyah menikah, dibuat pembatas ukuran 49 m2 dan 21 m2.
Selanjutnya alm. Kusen (bapak saksi), Saksi Siti Djuahariyah diminta tinggal pada bangunan bagian depan seluas 49 m2, sedangkan alm. Kusen (bapak saksi) dan almh. Nalipah (ibu tiri saksi) tinggal di bangunan belakang seluas 21 m2 .
Siti Djuhariyah pada 7 Oktober 2019, menjual sebagian rumah dan tanah kepada Bambang Sutrisno seluas 49 m2, AJB dibuat di Kantor PPAT Vivi Soraya, SH, Jemursari 6/3 Surabaya, dengan Saksi Yulianto Ketua RT dan tetangga sekitar.
Setelah menikah Saksi Siti Djuhariyah mengikuti suami merantau ke Sumatra, di Jalan Lintas Duri KM 19, Kecamatan Madau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat masih di Riau rumah tersebut keadaan kosong, dikunci dan digembok dan tidak pernah mengalihkan hak atau menghibahkan sisa tanah dan bangunan luas 21 m2, kepada orang lain.
Saksi Siti mengetahui Terdakwa Moch. Gufrron serta anak dan istrinya menempati rumah tersebut, sejak bulan September 2022, setelah diberitahu anak Saksi Siti, Nurul Ade R.
Terdakwa Moch. Ghufron tidak mempunyai surat (legalitas) untuk tinggal di rumah milik Saksi Siti Djuhariyah seluas 21 m2.
Saksi Siti pernah melakukan teguran secara lisan maupun teguran secara tertulis (somasi) namun, Terdakwa Moch. Ghufron tidak mengindahkan dan tetap tinggal, saat Saksi Siti Djuhariyah menegur secara lisan malah diusir oleh terdakwa. (sam)
Editor : suarapublik