SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Nurul Huda di sidangkan di PN Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Tua Manulang dari Kejari Tanjung Perak, dalam perkara pidana, menempati rumah toko selama 12 tahun yang telah dijualnya dan telah dilunasi oleh pembelinya seharga Rp2 Miliar, namun tetap saja tidak mau meninggalkan objek tersebut, karena menggangap uang pembayaran Rp2 Miliar hanya sebagai pinjaman, bukan menjual Rukonya, diruang Garuda 2,secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Erintua Damanik, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Nurul Huda, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, "Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ke-4 KUHP", sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurul Huda, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, Menetapkan agar dilakukan penahanan terhadap Terdakwa,"Rabu (08/05).
Menetapkan barang bukti,
yang digunakan sebagai bukti dipersidangan, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1bidang Obyek tanah dan bangunan di jalan Dukuh Kupang No 3 Surabaya dahulu disebut jalan Putat Jaya I Gg I No. 5 Surabaya, sekarang menjadi jalan Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1998/Kel. Putat Jaya luas 214 M2 Surat Ukur No. 806/Putat Jaya/2001 tanggal 21 Pebruari 2001 an. pemegang hak Doktorandus The Tomy yang terletak Jl. Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya, Dikembalikan kepada saksi korban The Tomy.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, dari Kejari Tanjung Perak, menuntut Terdakwa 2 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Nurul Huda dengan spontan menyatakan tidak menerima putusan hakim dan akan Banding, " Saya tidak menerima putusan, saya akan mengajukan banding," tegas Terdakwa.
Diketahui, bulan September 2012 saksi korban The Tomy diberitahu saksi Dimas Ihtiawan ( broker), Ruko (Rumah dan Toko) milik terdakwa Nurul Huda bin Ma'arif dijual, berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang 7 Surabaya (dulu disebut Dukuh Kupang 3, / Putat Jaya II Gang I/5 Surabaya), luas tanah dan bangunan 214 M2.
Selanjutnya The Tomy dan anak pemilik Ruko saksi Moch. Agus Riduwan dan Terdakwa selaku pemilik Ruko, mematikan harga Rp 3 M, disepakati harga Rp.2 M.
Terdakwa mengatakan sertifikat Ruko masih dalam jaminan Bank Bukopin Surabaya, saksi korban diminta terdakwa membayar harga Ruko 2 M, pembayaran secara termin:
01 Oktober 2012, saksi korban membayar terdakwa Rp. 1.050.000.000 sebagai UM.
Menstransfer ke Bank Bukopin an. CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik Nurul huda) dibuatkan bukti kwitansi pembayaran DP.
Pembelian sebidang tanah dan bangunan di jalanPutat Jaya II Gang 1/5, SHM No. 1998, luas 214 M2.
02 Oktober 2012, saksi korban membayar ke terdakwa pembelian Ruko Rp. 950.000.000,-.
Karena sudah lunas, saksi korban dan terdakwa membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3, 02 Oktober 2012 dan Kuasa Menjual Nomor 4, 02 Oktober 2012 di Notaris Sujadi, SH, Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya.Terdakwa meminta kepada saksi korban, diberi waktu 6 bulan kosongkan ruko, saksi korban setuju.
Setelah waktu habis, saksi korban minta Terdakwa pindah dari Ruko tersebut, namun minta tambah lagi 6 bulan. Setelah berkali-kali saksi korban datang dan waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi.
Saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari an. Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1998. Bulan Juni tahun 2017 saksi korban mengetahui ruko miliknya telah disewakan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuannya.
Sejak kejadian tersebut saksi korban memberikan somasi dua kali, 11 September 2020 dan 14 Oktober 2020. Somasi tersebut tidak pernah diindahkan terdakwa sampai sekarang. Bahkan terdakwa masih tinggal di ruko milik saksi korban. (sam)
Editor : suarapublik