SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,15 Gram, membeli dengan harga Rp950 ribu dari Susanto (berkas penuntutan terpisah). Dipecah beberapa poket untuk dijual kembali. Dengan Terdakwa Hendri bin Maman, Nurnaningsih Amriani, di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu P, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Hendri melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Polisi Penangkap, Oky Ari Saputra anggota Polrestabes Surabaya. Saksi mengatakan, "Kami menangkap Terdakwa Hendri di rumah Jalan Sidoyoso Wetan 89, kita temukan sabu 1,15 Gram, membeli dari Susanto, plastik 1 bendel sekrop plastik, di dalam helm terdakwa dan Hp. Sabu dibagi beberapa poket untuk dijual kembali," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Hendri yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, membenarkannya, "Benar yang mulia, saya menjual poket kecil sudah sejak bulan Oktober 2023," katanya.
Diketahui, berawal Saksi Oky Ari Saputra dan Saksi Ridho Arbiyanto, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Hendri di rumah Jalan Sidoyoso Wetan 89, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 (satu) poket sabu seberat 1,15 Gram berikut plastik klipnya, 1 (satu) bendel plastik klip,
1 (satu) sekrop dari sedotan plastik ditemukan dalam helm berada di ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) buah Hp Android merk Realme, digunakan alat komunikasi saat membeli sabu.
Terdakwa mendapatkan sabu dari Susanto alias Encus (dalam berkas perkara terpisah) merupakan tetangga terdakwa. Sabtu, 09 Desember 2023, Jam 21:30 Wib, seharga Rp950 ribu, dengan maksud dijual kembali, mendapat upah dan keuntungan.
Sabu dipecah menjadi beberapa poket dijual dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Jika laku terjual semua, terdakwa mendapat untung Rp550 ribu, juga dapat mengambil sedikit untuk digunakan sendiri. Sebelum terjual terdakwa keburu ditangkap polisi. (sam)
Editor : suarapublik