SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana permainan judi online jenis togel, menggunakan sarana 1 unit Hp, dengan cara deposit transfer uang ke admin sebagai bandar togel, dengan Terdakwa Edi Santoso anak dari Handoko (52) warga Simo Pronajaya 4, Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, pendidikan SD, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mangapul, mengadili, menyatakan, Terdakwa Edi Santoso, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
perjudian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHP," dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti,
1 buah Hp merk OPPO A37 warna Putih, 1 bendel Kertas ramalan Togel, 1 kartu ATM bank BCA, an.Edi Santoso, 1 lembar bukti TF deposit Judi Rp.70.000,-,ke norek bank BCA an.Muhdi, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reiyan Novandana Syanur Putra,dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara 1 tahun.
Diketahui, Kamis, 14 Desember 2023, jam 18.44 wib, Terdakwa Edi Santoso bermain judi online jenis togel, menggunakan Hp merk Oppo A37 Putih, membuka Website Jayatogel.com, Username : Tejo38 dan Password : ED1234, lalu Terdakwa Deposito ke Rek. Admin Rp70.000.
Terdakwa menombok angka untuk taruhan, saat itu menombok, nomor 69 Rp2.000, nomor 19 Rp2.000, nomor 29 Rp2.000, nomor 479 Rp2.000, nomor 79 Rp2.000, Kop 4 Rp10.000 dengan total taruhan Rp20.000.
Selanjutnya terdakwa menunggu apabila nomor yang terdakwa Jika nomor yang dipasang keluar maka saldo deposit akan bertambah dan jika tidak keluar, saldo pada akun akan berkurang.
Kamis, 14 Desember 2023, Jam 21:00 Wib, Terdakwa ditangkap petugas Polres Tanjung Perak.
Terdakwa bermain Judi togel
untuk mencari penghasilan dan membayar hutang dan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Foto : Terdakwa Edi Santoso (52) (kiri), Saksi Polisi Penangkap, Fredy Ardiyansyah, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, agenda sidang putusan Hakim di PN Surabaya.
Editor : suarapublik