suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aniaya Korban dengan Memukul Pelipis, Pipi dan Bibir hingga Bengkak, Edy Prasetyo Dihukum 8 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Edy Prasetyo (54) (kiri) dan JPU, M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya di PN Surabaya secara VCall
Foto: Terdakwa Edy Prasetyo (54) (kiri) dan JPU, M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya di PN Surabaya secara VCall
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana melakukan penganiayaan terhadap korbannya Saksi Rini Setiyoningsih, SH, menggunakan tangan kosong, cara mengepal, memukul mengenai pelipis sebelah kanan, mulut dan pipi sebelah kanan, hingga korban mengalami lebam pipi kanan dan lebam bibir atas kanan, dengan Terdakwa Edy Prasetyo bin H. Imam Syafii (54) warga Jalan Karah, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.

Sidang agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tongani, mengadili, menyatakan, Terdakwa Edy Prasetyo melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui, Minggu, 26 Juni 2022, Jam 05:30 Wib, saat Saksi Rini Setiyoningsih, SH datang ke rumah ibunya Sutijani untuk memandikan bapaknya H. Imam Syafii yang sedang sakit struk. Saksi Sutijani berada di dalam rumah sedangkan Saksi Risna Kurnia Sari sedang berada di dapur saat memandikan H. Imam Safii.

Saksi Rini Setiyoningsih, SH menanyakan ke Saksi Sutijani kenapa tidak datang saat diundang pihak BPN Kraksaan Probolinggo ? pertanyaan tersebut tidak dihiraukan Saksi Sutijani dan meninggalkan Saksi Rini Setiyoningsih, SH, pergi ke halaman menyiram tanaman.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Karena tidak tidak ada jawaban dari Saksi Sutijani, Saksi Rini Setiyoningsih, SH marah kepada Saksi Sutijani. Kemudian Saksi Risna Kurnia Sari menghubungi Terdakwa Edy Prasetyom, melalui Hp untuk datang ke rumahnya Jalan Lesti 71 Surabaya. Selang tak berapa lama terdakwa datang, melihat Saksi Rini Setiyoningsih, SH marah-marah ke Saksi Sutijani di halaman rumah.

Terdakwa menyuruh Saksi Rini Setiyoningsih, SH, untuk masuk kedalam rumah. Saat di dalam rumah terjadi adu mulut antara terdakwa dengan Saksi Rini Setiyoningsih, SH. Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Rini Setiyoningsih, SH, gunakan tangan kanan cara mengepal, memukul mengenai pelipis sebelah kanan, mulut dan pipi sebelah kanan Saksi Rini Setiyoningsih, SH, hingga Saksi Rini Setiyoningsih, SH terjatuh dikursi dan kaki Saksi Rini Setiyoningsih, SH sebelah kiri tepatnya di lutut terasa sakit.

Mendengar keributan dalam rumah, Saksi Sutijani masuk kedalam rumah melerai terdakwa dan Saksi Rini Setiyoningsih, SH. Lalu Saksi Rini Setiyoningsih, SH keluar pergi meninggalkan rumah dan melaporkan Terdakwa Edy Prasetyo ke Polsek Wonokromo.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Rini Setiyoningsih, SH mengalami luka-luka. Sesuai Visum Et Repertum, 26 Juni 2022, RS Islam Surabaya A. Yani 2-4 Surabaya, menyimpulkan,
Terdapat lebam di pipi kanan sebesar pipi orang dewasa berwarna merah terang, terdapat lebam di bibir atas kanan sebesar koin logam berwarna kemerahan dan trauma tumpul pipi kanan dan bibir atas kanan. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper