SURABAYA, (suara-publik.com) - Terhimpit ekonomi, seorang kakek Suhartono (68) nekat merampas handphone milik Fitri Oktaviani di halte bis depan SMAN. 4 Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya. Warga Kalibokor 2 C Nomor 29 B RT 03 RW 06, Pucang Sewu, Gubeng Surabaya, ini duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Fitri mengatakan bahwa dirinya akan ke tempat kerja selalu menunggu bis di halte depan SMAN 4 Jalan Prof. Dr. Moestopo Surabaya. Hampir setiap hari menunggu bis di halte tersebut dan semua orang yang ada di halte tersebut diketahuinya, tidak dengan Terdakwa Suhartono yang baru kali ini dilihatnya, sedang duduk di halte tersebut.Tanpa rasa curiga sambil bermain Hp.
“Kejadiannya, hari Kamis, 29 Februari 2024, pukul 07:00 Wib, saat itu saya lagi menunggu bis di halte dan hampir setiap hari pasti ketemu sama orang-orang yang ada disitu. Tetapi baru melihat terdakwa Suhartono yang duduk di halte dan menghampiri saya dengan menanyakan alamat ke DTC, Seketika terdakwa mengambil HP saya dan melarikan diri Yang Mulia,” kata Fitri di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(16/05/2024).
Selanjutnya, Saksi Fitri kaget Hp yang dipegang sudah berpindah tangan pada terdakwa, tidak ada yang melihat terdakwa lari ke arah barat.
“Saya berteriak maling sambil mengejar terdakwa, namun saat terdakwa mau naik ke sepeda motornya dan tas saya nyangkut ke sepeda motornya. Lalu diamankan sama polisi yang sedang patroli bersama warga yang ada disekitar sana yang Mulia, Untuk kerugiannya sebesar Rp3 juta'an, Yang Mulia,” ucapnya.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan meminta maaf kepada saksi korban. “Benar Yang Mulia. Awalnya saya selesai mengantarkan cucu ke tempat sekolahnya, saat itu saya khilaf, Yang Mulia. Karena saya mempunyai masalah ekonomi. Saya minta maaf kepada saksi Yang Mulia," kata Suhartono sambil meneteskan air mata saat minta maaf kepada Saksi Fitri di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, Saksi Fitri Oktaviani mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 365 ayat (1) KUHP,” tutup Mosleh. (sam)
Editor : suarapublik