suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pasutri Spesialis Nyolong Sepeda Motor, Gasak di Jojoran Surabaya, Faisol Dihukum 2 Tahun dan Mila Nur Dihukum 1,5 Bui

Foto: Terdakwa Faisol (26) Warga Endrosono Gg VII/32 (kiri) bersama Istrinya Mila Nur Badriyah (22), warga Pacar Kembang Gg II/101 Surabaya menjalani sidang putusan hakim di PN Surabaya, secara Vcall, Rabu (15/05/2024)
Foto: Terdakwa Faisol (26) Warga Endrosono Gg VII/32 (kiri) bersama Istrinya Mila Nur Badriyah (22), warga Pacar Kembang Gg II/101 Surabaya menjalani sidang putusan hakim di PN Surabaya, secara Vcall, Rabu (15/05/2024)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian secara berlanjut dan telah pula disidangkan perkara pencuriannya, Pasutri ini adalah spesialis nyolong sepeda motor, salah satu korbannya adalah Suliani sepeda motornya Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF, yang sedang terparkir di Jalan Jojoran Gang 4/25, Surabaya, dicuri dan dijual ke Madura seharga Rp5 juta kepada Aris (buronan), dengan para Terdakwa Faisol bin Niru (26), warga Endrosono Gang VII/32, pedagang buah, pendidikan SMP, bersama istrinya Mila Nur Badriyah binti Suparno (22), warga Pacar Kembang Gang II/101, Surabaya, pedagang buah, pendidikan SMP, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call, Rabu (15/05/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suparno, mengadili, menyatakan, Terdakwa Faisol dan Terdakwa Mila Nur Badryah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," dalam Dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faisol dengan pidana penjara selama 2 tahun, terhadap Terdakwa Mila Nur Badryah, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, Dikurangkan selama para terdakwa ditahan. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario merah No. pol L-4351-CAJ,
dipergunakan dalam pembuktian perkara lain.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa Faisol pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, untuk Terdakwa Mila Nur Badryah dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Faisol dan Terdakwa Mila, Menyatakan menerima, "Saya menerima yang mulia," katanya.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Diketahui, Minggu, 17 September 2023, Terdakwa Faisol bersama dengan Mila Nur Badryah sepakat mengambil barang milik orang lain untuk dijual.
Mereka berdua keliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor milik kakak terdakwa.

Sampai di Jalan Jojoran Gang 4/25 Surabaya, Terdakwa Faisol dan Mila Nur melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat Silver No. pol L-5759-ABF di depan rumah. Mila Nur bertugas mengawasi keadaan sekitar, memastikan kondisi sepi, terdakwa bertugas mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat tersebut, dengan cara membuka magnet penutup lubang kunci menggunakan magnet. Kemudian menghidupkan mesin sepeda motor dengan merusak tempat kunci motor menggunakan kunci T.

Setelah berhasil hidup, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat Silver No. pol L-5759-ABF tersebut kearah Madura, sedangkan Saksi Mila Nur Badryah kembali ke rumah.

Sampai di daerah Alang-alang, Bangkalan, Madura, terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tersebut kepada Aris (DPO) seharga Rp5.000.000, lalu terdakwa kembali ke rumah. Uang hasil penjualan digunakan memenuhi keperluan rumah tangga.

Perbuatan terdakwa Faisol bersama Mila Nur Badryah mengakibatkan Saksi Suliani menderita kerugian Rp15.500.000. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper