SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana dengan sengaja membawa senjata tajam jenis penusuk, diletakkan dalam tas diatas rombong tutup, di depan warung Sumur Welut Lakarsantri Surabaya, dari ke 3 (tiga) pemuda mabuk tersebut diakui milik salah satunya. Dengan Terdakwa Aris Setiawan bin alm. Sutrimo (26), warga Rusunawa Sumur Welut Tower B/508, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya kini jadi pesakitan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.
Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggraini dari Kejari Surabaya, menyatakan,
Terdakwa Aris Setiawan (26), melakukan tindak pidana, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951".
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Kepolisian, yang mengatakan, awalnya mengetahui tiga pemuda sedang kondisi mabuk di sebuah warung Rusunawa Sumur welut, kita geledah, ditemukan sajam penusuk dalam gerobak yang tutup. Diakui sajam penghabisan tersebut milik Terdakwa Aris," jelas saksi, Kamis, (16/05).
Keterangan dari saksi dibenarkan oleh terdakwa, "Benar yang mulia, saya membawa pisau untuk jaga- jaga saja, karana saya banyak musuhnya," kata terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan Kamis, 30 Mei 2024, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, Minggu, 28 Januari 2024, pukul 01.00 wib, saat petugas Polsek Lakarsantri, Saksi Gusti Ngurah Bai dan Saksi Sutono dengan Tim Reskrim, patroli Antisipasi 3C, mendapati 3 (tiga) pemuda sedang tidur di warung depan Rusunawa Sumur Welut, Lakarsantri, Surabaya.
Dilakukan pengecekan ternyata tiga pemuda tersebut, yakni, Terdakwa Aris Setiawan, Choirul Anwar dan Hadinata dalam kondisi mabuk.
Dilakukan pengecekan badan dan lokasi sekitar, ditemukan sebuah tas ransel kecil warna hitam dan isinya senjata tajam jenis pisau penghabisan yang disembunyikan di atas gerobak warung yang tutup.
Kemudian Terdakwa Aris Setiawan , Choirul Anwar dan Hadinata diamankan di Polsek Lakarsantri. Saat dilakukan introgasi Terdakwa Aris mengakui senjata tajam jenis pisau tersebut miliknya, digunakan untuk berjaga diri, karena terdakwa banyak musuh. (sam)
Editor : suarapublik