suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Penipuan dengan Lakukan Gendam, Berhasil Embat Hp Korban, Emanuel Berek Diadili

Foto: Saksi korban Rina Intani Nilafia saat memberikan keterangan dipersidangan, dengan Terdakwa Emanuel Berek di PN Surabaya secara Vcall, Senin, (20/05/2024)
Foto: Saksi korban Rina Intani Nilafia saat memberikan keterangan dipersidangan, dengan Terdakwa Emanuel Berek di PN Surabaya secara Vcall, Senin, (20/05/2024)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara penipuan dengan modus kepada korbannya mempunyai uang Dollar $1000, korban terpedaya saat berkenalan hingga kena gendam Hp korbannya,  berhasil di embat di lantai 3 Royal Plaza, dengan Terdakwa Emanuel Berek, dipimpin Ketua Majelis Hakim,  Darwanto, di Ruang Tirta 1 PN Surabaya secara vidio call, Senin,  (20/05/2024).

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi korban, Rina Intani Nilafia yang mengatakan, bahwa saat itu Ia naik mobil angkot menuju ke Royal Plaza di Jalan A. Yani Surabaya. Saat di dalam angkot, terdakwa mengajak berkenalan dengan Rina Intani Nilafia dan mau menuju ke Royal Plaza Surabaya.

“Saat saya diajak kenalan sama terdakwa, ingatan saya seperti tidak sadar. Kemudian saya bilang kalau mau beli tas (koper) dan terdakwa memberitahukan ada di lantai 3 Plaza. Kemudian terdakwa mengatakan mempunyai uang dalam bentuk mata uang dollar $1.000 namun, terdakwa juga meminjam uang saya Rp150 ribu waktu di dalam angkot,” kata Rina saat menjadi saksi di PN Surabaya.

Saat tiba di Royal Plaza, terdakwa juga diikuti korbannya sampai di lantai 3. "Disitu Hp saya diambil sama terdakwa. Setelah itu ada Satpam yang menghampiri saya mengatakan kalau Hp saya diambil sama terdakwa dan dibawa ke lobi Royal. Ternyata, sebelumnya terdakwa juga pernah menipu orang dan sudah diawasi oleh satpam. Saya mengalami kerugian Rp2 juta'an Yang Mulia,” ucap Rina.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya ditangkap oleh satpam hari Senin, 19 Februari 2024, Jam13:00 Wib di Royal Plaza Surabaya,” ungkap Emanuel lewat video call.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid menyatakan, akibat perbuatan terdakwa, Saksi Rina Intani Nilafia mengalami kerugian Rp2 juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam pasal 378 KUHP,” ungkapnya. (sam)

Editor : suarapublik

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda