suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi dan Jual Pil Koplo Ribuan Butir dari Gudang Barang Bukti Kejari Perak, Dua Terdakwa Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Bui

Foto: suasana sidang pencurian 24 botol pil koplo dan mengedarkan, dengan dua Terdakwa Surya Perdana dan Swi Luki Firmasya di PN Surabaya secara Vcall, Senin, (20/05/2024)
Foto: suasana sidang pencurian 24 botol pil koplo dan mengedarkan, dengan dua Terdakwa Surya Perdana dan Swi Luki Firmasya di PN Surabaya secara Vcall, Senin, (20/05/2024)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana peredaran obat keras warna putih logo LL ( double L), sebanyak 24 botol (24 ribu butir), yang diambil sebanyak 3 kali di gudang No. 300 Terminal Mirah Jl. Perak barat Surabaya, merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan Terdakwa Surya Putra Perdana bin Supriyono dan Terdakwa Dwi Luki Firmansya Kushartanto bin Kusharsoyo, sebagai satpam gudang tersebut. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim,  Sutrisno, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call, Senin, (20/05/2024).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho, yang dibacakan oleh Jaksa Hajita Cqhyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan para Terdakwa Surya Putra Perdana dan Terdakwa Dwi Luki Firmansya Kushartanto terbukti bersalah, melakukan tindak pidana. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana."

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Putra Perdana dan Terdakwa Dwi Luki Firmansya Kushartanto, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan, dikurangkan selama para Terdakwa dalam tahanan.  Menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Sebelumnya, agenda pemeriksaan Terdakwa Dwi Luky mengatakan, bila dirinya bekerja sebagai satpam sudah 1 tahun 3 bulan, menjaga gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sekitar 3 bulanan.

Disingung oleh Jaksa cara Terdakwa mengambil pil koplo tersebut dan berapa banyak? "Saya sudah mengamati gudang tersebut selama 2 bulan, saya mengambil sebanyak 3 kali dengan total sebanyak 24 botol Pil Koplo," terang Luki.

"Kapan kamu kenal dengan Terdakwa Surya dan pil koplo itu di jual berapa?" tanya Jaksa.

"Awal kenal Surya Putra dari Facebook dan pekerjaan Surya setahu saya sebagai Ojek Online (Ojol), untuk harga Pil koplo dijual ke Surya perbotol seharga Rp500 ribu," katanya, Senin, (20/05).

"Pertama di jual 4 Botol, kemudian Surya minta lagi, saya berikan 10 botol, namun uangnya belum diberikan, katanya menunggu barang laku, uangnya untuk bayar kontrakan Yang Mulia," tambah Luki.

Pemeriksaan Terdakwa Surya, "Awal kenal dengan Dwi Luki sekedar untuk beli Rokok, kemudian ia (Dwi) menawarkan Pil Koplo dan barang haram tersebut selain dipakai sendiri juga dijual lagi ke Fathur.

Atas perbuatanya, kedua terdakwa mengaku sangat menyesal dan mengakui kesalahannya.

Diketahui, Sabtu, 11 November 2023, Jam 17:00 Wib, Saksi Tri Novriyanto dan Saksi Sandi Dikjaya Fitroh anggota kepolisian mendapatkan informasi masyarakat di Kost, Jalan Semolowaru Utara I/52 Surabaya, ada peredaran obat keras warna putih logo LL (double L).

Selanjutnya, para saksi berhasil mengamankan Terdakwa Surya Putra Perdana di kos'an tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan, 
22 poket plastik klip berisi masing-masing 10 butir Pil Double L, total 220 butir. 5 (lima) plastik berisi masing-masing 1.000 butir Pil Double L, dengan total 5.000 butir.
1 (satu) dompet emas berisi 690 butir Pil Double L, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) tas bekas toko emas ungu, di dalam tas Merchandise Persebaya, 1 (satu) Hp merk Samsung A03S biru milik Terdakwa Surya Putra Perdana.

Selanjutnya saksi melakukan pengembangan asal muasal Pil Double L, para saksi mengamankan Terdakwa Luki Firmansya, waktu yang bersamaan sekira Jam 19:30 Wib, di Pergudangan PT. Interport Surabaya, Jalan Perak Barat, Pabean Cantian Surabaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 Hp Infinix milik Terdakwa Luki Firmansya.

Kedua terdakwa mendapatkan obat keras Jenis tablet warna putih logo LL sebanyak 5 botol (5.000 butir) pada Rabu, 05 September 2023, Jam 22:30 Wib, dengan cara, Terdakwa Luki Firmasya mengambil di Gudang No. 300 Terminal Mirah Jl. Perak Barat, Surabaya, yang merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Saat Terdakwa Luki tugas jaga malam sebagai satpam.

Selanjutnya, Selasa, 03 Oktober 2023, Jam 23:00 wib, di tempat yang sama, Terdakwa Luki mengambil Pil koplo sebanyak 5 botol (5000 butir), Kemudian Senin 30 Oktober 2023 di tempat yang sama, jam 23:00 wib, Terdakwa Luki mengambil Pil Koplo sebanyak 10 botol (10.000 ribu butir).

Rabu, 1 November 2023, Jam 12:00 wib di Jalan Dupak Bangun Rejo Tengah Surabaya, Terdakwa Luki menjual obat keras pil Koplo sebanyak 10 botol berisi 10.000 butir dengan harga Rp5 juta kepada Terdakwa Surya Putra Perdana, dibungkus plastik dimasukkan kresek hitam, dilakban.

Terdakwa Surya pulang ke kost Semolowaru Utara I/52 Surabaya, siap mengedarkan. Terdakwa Surya berhasil menjual Pil koplo sebanyak 2 botol berisi 2.000 butir ke Fatur (DPO) harga Rp1 juta, system ranjau, pembayaran transfer ke rek. BCA milik Terdakwa Surya.

Pada Sabtu, 4 November 2023, Jam 20:00 wib di Mojokerto, saat acara kondangan dan Rabu, 08 November 2023, Jam 21:00 wib di Lingkar Timur Sidoarjo, orang suruhan Fatur (DPO), Terdakwa Surya mendapat upah dari Fathur untuk Rp500 ribu/botol. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…