SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 46 poket, seberat 41,22 gram, me.beli sebanyak 5 (lima) kali, dari Peppy alias Putri (DPO) dengan harga Rp1 juta/Gram, untuk dijual lagi, dengan Terdakwa Didik Sugiarto alias Sugik bin Hadi Prayitno (39), warga Wonocolo Gang Buntu 12 B, Kelurahan Jemur Wonosari, pekerja Gojek, pendidikan SMA. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djuanto, di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call, Senin, (27/05/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim, menyatakan, Terdakwa Didik Sugiarto alias Sugik melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) Gram, 46 poket, berat total 41,22 Gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Penangkap anggota Kepolisian, Aiptu Prasetyo. W, mengatakan, "Kali menangkap terdakwa senin, 26 pebruari sekitar Jam 17:00 Wib, di Jalan Pabrik Kulit Wonocolo. Diakui mendapat sabu dari peppy (DPO), membeli sudah 5 kali, seharga 1 Gramnya Rp1 juta, untuk dijual lagi, dengan sistem ranjau, pembayaran dengan cara transfer," terang saksi.
Terdakwa Didik Sugiarto, yang juga di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga & partner, telah membenarkan keterangan saksi. "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, Senin, 26 Pebruari 2024, polisi menangkap Terdakwa Didik Sugiarto alias Sugik di Jalan Pabrik Kulit Utomo, Gang Tamat 116, Kelurahan Jemur wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah rokok merk Dji Sam Soe di dalamnya terdapat 12 poket sabu berat kotor 3,59 Gram dan 1 (satu) tas hitam digantung di dinding kamar kost sebanyak 34 poket seberat 37,63 Gram, dengan berat total 41,22 Gram, 1 (satu) ATM BCA an. Didik Sugiarto, uang tunai Rp300.000, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) unit Hp merk Samsung dan 2 (dua) buah sekrop/sendok.
Sabu tersebut diperoleh dari Peppy alias Putri (DPO) membeli sebanyak 5 kali yakni, pada tahun 2022, 1 (satu) Gram, seharga Rp1 juta, tahun 2023, 1 (satu) Gram seharga Rp1 juta, masih ditahun yang sama, Desember 2023, 1 (satu) Gram seharga Rp1 juta. Selanjutnya pada Februari 2024 5 (lima) Gram seharga Rp4,5 juta. Sabu yang dibeli ini untuk dijual kembali. Kemudian, pada pembelian yang ke 5 (lima) 40 gram seharga Rp900 ribu/Gram, sudah dibayar Rp2,5 juta, sisanya dibayar setelah barang laku terjual. Belum sampai terjual sudah ditangkap polisi.
Sabu 1 (satu) Gram sabu oleh terdakwa di pecah menjadi 8 (delapan) poket dijual dengan harga Rp200 ribu/poket. Keuntungan terdakwa antara Rp150 ribu - Rp300 ribu. (sam)
Editor : suarapublik