SURABAYA, (suara-publik.com) -Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika sabu seberat 1/4 (seperempat) Gram, dengan harga Rp350 ribu. Barang haram tersebut akan dipakai sendiri. Pembelian melalui kurir Sulaiman, yang di dapat dari Does (DPO). Kini Terdakwa Billy Andriawan bin Mukayun, jadi pesakitan dan diadili di persidangan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arwana, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call, Rabu, (29/05/2024).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Billy Andriawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Goiongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Billy Andriawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 1 (satu) poket kecil sabu dengan berat netto 0,185 Gram, 1 (satu) buah handphone merk Vivo tipe Y-15 hitam, 1 (satu) buah handphone merek Readme tipe 3S gold, digunakan dalam perkara Terdakwa Sulaiman.
Terhadap tuntutan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa Billy, Sudjai dari LBH Lacak, mengajukan pembelaan secara lisan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Juni 2024, dengan agenda Putusan Hakim.
Diketahui, Terdakwa Billy Andriawan (DPO), patungan Rp200 Ribu'an untuk membeli 1/4 (seperempat) Gram sabu yang akan dikonsumsi bersama-sama.
Pada hari Senin, 19 Februari 2024, Jam 22:00 Wib, terdakwa menghubungi Sulaiman lewat WA
mengatakan, “Mas saya pesan seperempat,” dijawab “Ya mas nanti ketemu dimana" terdakwa mengatakan, “Ya nanti ketemu di Apotek Berlian Jalan Perak Barat” di jawab Sulaiman “Oke ditunggu mas”.
Selanjutnya, Jam 23:00 Wib, di lapangan Sawah Pulo Semampir Surabaya, Sulaiman memberikan sabu pesanan Terdakwa di Does (DPO) dengan mengatakan “Cak ambil supra” kemudian Sulaiman menyerahkan uang Rp350 ribu.
Sulaiman mendapat 1 (satu) poket kecil. Sulaiman mendapat keuntungan Rp50.000. Sulaiman memberi tahu ke terdakwa kalau sabu sudah ada, dan bertemu di depan Apotek Berlian 5, Jalan Perak Barat 141, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, terdakwa menerima 1 (satu) poket sabu.
Selanjutnya, Jam 00:15 WIB, saat terdakwa akan mentransfer uang ke Sulaiman, terdakwa ditangkap Saksi Budi Ariawan dan Saksi Djunaedi, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) poket sabu seberat 0,185 Gram, berada di bawah kaki terdakwa. Sebelumnya terdakwa pegang kemudian terdakwa jatuhkan ke bawah kaki saat petugas datang, 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y-15 hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi tipe 3S gold. (sam)
Editor : suarapublik