suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Anak Eks Anggota DPR RI Lindas Korban hingga Mati Terancam 15 Tahun Bui, Gregorius T. Tanur Mengaku Tak Tahu

Foto: Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur (kiri) dan saat digelandang petugas kembali ke mobil tahanan (kanan), agenda sidang pemeriksaan terdakwa di  PN Surabaya, (28/05/2024)
Foto: Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur (kiri) dan saat digelandang petugas kembali ke mobil tahanan (kanan), agenda sidang pemeriksaan terdakwa di  PN Surabaya, (28/05/2024)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -Sidang perdana perkara pidana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29), dengan Terdakwa Pelaku Pembunuhan Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI, Fraksi PKB Edward Tannur. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gregorius Ronald Tannur terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Erintua Damanik, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Selasa, (28/5/2024).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap Terdakwa
Gregorius Ronald Tannur, Hakim Ketua, Erintua Damanik menanyakan  kepada terdakwa terkait kejadian tersebut. Ronald mengatakan, "Dia datang bersama Dini Sera Afrianti ke tempat karaoke Black Hole, Surabaya. Tiba di tempat karaoke sekitar pukul 22:00 Wib dan bertemu dengan teman-teman Dini. Saat di dalam room, bersama temannya bernyanyi juga Dini (korban). Kemudian Ivan, Bella dan Muhammad pulang duluan sekitar pukul 23:30 Wib. “Setelah nyanyi saya mengajak pulang, kemudian kami pulang jam 00.00 wib dan saya membawa botol minuman, Dini masuk lift duluan kemudian saya," terangnya.

Dalam lift ada penganiayaan atau pemukulan disana," tanya hakim.
“Dini awalnya marah-marah dan menampar pipi saya Yang Mulia. Lalu saya mendorong Dini di bagian dada dan menahannya untuk tidak menyerang lagi. Namun Dini melempar saya dengan Hp dan saya menendang dia kena pahanya untuk menahannya. Tetapi Dini malah menarik jaket saya sampai sobek,” ujarnya.
"Itu namanya menendang, untuk apa kamu membawa botol minuman, untuk apa" tanya hakim sedikit kesal.
“Botol minuman itu untuk koleksi saja Yang Mulai,” terang Ronald.

"Kami sepakat untuk melihat CCTV siapa yang memulai pertengkaran ini, dari lantai 3 ke basemen, namun, saat saya menanyakan CCTV, satpam menjawab kalau bukan kewenangannya," katanya.

"Saat turun lagi ke basemen, saya diserang lagi, saya usap dini, rencana mau antar pulang, tapi kalau kelakuan ya seperti itu mending dia pulang sama teman-temannya," katanya.

"Waktu di basemen Dini bersandar dekat mobil saya, karena pengaruh alkohol," "kamu waras kok, kok bilang pengaruh-pengaruh alkohol," potong hakim.

"Saya ajak pulang, tapi Dini asyik main Hp, dia posisi berdiri waktu itu, waktu saya masuk pintu setir saya lihat spion, sudah tidak ada, saya putar setia ke kanan keluar parkiran belok ke kanan," katanya.

" Kapan kamu tahu Dini tergeletak,"
" Waktu saya minum air putih,"
"Masih bisa minum air putih, kamu itu sadar bukan mabuk," kata hakim Damanik lagi.

"Saya berfikir dia kembali ke teman-temannya, mobil saya berhenti sekitar jarak 70 meter dengan korban,"
"Ada gak dia berdiri disitu, ada sesuatu dibelakang, sekitar 70 meter terlihat ada orang tergeletak di trotoar, saya belum tau itu Dini, saat mobil saya telah melewati polisi tidur, Dini tidak bicara, dia diam tidur, tubuhnya normal, hanya seperti orang mabuk, hanya kotor saja, kotoran bekas hitam-hitam, pakai baju merah mini dres."

Terdakwa mengaku kalau pada
4 Oktober dini hari 2023, membawa korban ke apartemen, saat itu korban masih bernyawa. "Selanjutnya saya bawa ke apartemen ke lantai 30, saya bawakan tasnya ada Hp nya, dinyatakan meninggal 4 Oktober pada dini hari, dari apartemen saya bawa ke RS, mulutnya terbuka di atas kursi roda, kondisi tidak bergerak mulut mengangah, sekitar 10 menit sampai RS," jelasnya.

"Sampai RS, masuk UGD, tidak sampai 15 menit dinyatakan meninggal, tidak ada luka-luka pak, disuruh membawa ke kamar jenazah," tambahnya.

"Satpam mengatakan badannya kotor, saat satpam datang, ada luka lecet seperti tergores, apa maksud kamu meninggal korban lama ditengah jalan," tanya Jaksa.
"Saya mencoba menelpon teman-temannya, minta tanggung jawab, temannya tidak diurus," elaknya.

"Kamu yang bawa, kok minta tanggung jawab sama teman-teman Dini, lucu itu, luka sebelah kanan berbentuk pola garis-garis, sama seperti ban mobil, kamu tau itu," terang Jaksa.

"Saya tidak tahu pak,"
"Terserah kamu, kamu akui atau tidak perbuatanmu, itu hak kamu," tutup Jaksa.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki, Furkon Adi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan, Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dijerat Pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP, Pasal 338 KUHP sendiri merupakan Pasal tentang Pembunuhan. Ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara.

Diketahui, Terdakwa Tannur melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Di tempat itu, keduanya sempat cekcok saat di dalam lift. Ditempat itu awal kekerasan terjadi, dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

"Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen Mall sudah tutup.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil, di tempat itu terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu, (4/10) malam.

Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar