suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terkait Lelang Obyek, Diduga Bank PNM Ulamm Rugikan Konsumen

Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

GRESIK, (suara-publik.com) - Bertempat di Ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, (30/05/2024) telah digelar sidang gugatan bantahan atau perlawanan dengan agenda pembuktian surat dari Pelawan.

Bahwa adapun substansi dari gugatan perlawanan ini adalah pelawan merasa dirugikan karena adanya nilai limit (lelang). Objek jaminan milik pelawan yang angkanya sangat jauh dari nilai pasar objek jaminan tersebut, dimana tanah sebagaimana terdaftar dengan sertifikat Hak Milik No. 00217 tercatat atas nama Pelawan Devi N. A, dengan luas 199 m². Dan berdiri bangunan berupa rumah di atasnya terletak di Dusun Kedungsumber barat Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Terlawan 2 yakni, PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) hanya ditetapkan nilai limitnya sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta), dan berikutnya objek jaminan tersebut terjual melalui lelang dengan harga sebesar Rp58.999.999 (lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan).

Bahwa sebagaimana diketahui nilai limit merupakan batas bawah berdasarkan nilai likuidasi dari objek lelang dan terhadap nilai limit tersebut terlawan 2 baik dalam jawabannya maupun duplikanya tidak menjelaskan, dengan jelas metode apa yang digunakan dalam menentukan nilai likuidasi / nilai limit lelang tersebut. Sehingga patut diduga penentuan limit lelang / nilai likuidasi oleh terlawan 2 secara nyata - nyata telah melanggar ketentuan pasal 48 ayat 3 Permenkeu RI No. 213/PMK.06/2020, tentang petunjuk pelaksanaan lelang.

Pada saat agenda mediasi sebelumnya pihak pemenang lelang minta ganti rugi dengan nominal Rp200.000.000. Padahal pemenang lelang membeli objek tersebut seharga Rp58.999.999.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Saat dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak, belum menemukan kejelasan. "Kami selaku korban merasa keberatan dengan nominal sebesar itu," ujar Devi N.A

Dalam keterangannya, Devi.N.A berharap dari pemenang lelang untuk bisa memahami kondisinya agar tidak memberatkan. "Kami berharap kepada pemenang lelang mengerti kondisinya, dan juga tidak memberatkan untuk nilai sebesar Rp200.000.000 itu. Harapan kami biar sama-sama tidak merugikan, kami siap mengembalikan uang Rp75.000.000," kata Devi berharap. (imam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper