SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, suami bejat yang tega menjual istri sahnya untuk berhubungan badan layaknya suami istri, dengan imbalan uang, yang membawa istrinya dari Lamongan bertemu pria hidung belang Suprayitno di kamar hotel Prime Biz Hotel, di Jalan Gayung Kebonsari No. 30 Surabaya, kamar 606, dengan imbalan pembayaran Rp800 ribu bersih.
Dengan Tedakwa Sugito (37) warga Talunjuwet, Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, pendidikan SMP. Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call, sidang tertutup untuk umum, Senin, (03/06/2024).
Dalam dakwaan Jalsa Penuntut Umum (JPU), Vini Angelin dan Ninik Prihandini dari Kejati Jatim, menyatakan, Terdakwa Sugito (37), melakukan tindak pidana, pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 296 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang."
Selanjutnya, JPU menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari pihak Hotel Prime Biz, dibagian Front Office, dan Manager Affair, yang intinya mengatakan, mengetahui kejadian tersebut setelah ada penggerebekan dari pihak Polda Jatim, "Kami mengetahui adanya penjualan wanita kepada penikmatnya di kamar hotel 606. Setelah polisi masuk menggerebek, di dalam kamar ada dua orang pria, dan satu wanita, namun kami tidak tahu kejadian perkaranya, sampai kami dijadikan saksi," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Sugito yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga dan Partner, membenarkannya, 'Benar yang mulia," katanya.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda saksi Suprayino, penikmat hubungan badan dengan istri Terdakwa Sugito, yang diketahui Istri Terdakwa Sugito telah meninggal dunia dikarenakan sakit.
Diketahui, 11 Desember 2023, Jam 17:12 Wib, Terdakwa Sugito di Inbox oleh Suprayitno, menanyakan “Sore salam kenal dari Gresik minat jadi partner dan siap modal” Sugito menjawab dengan emotion jempol, Suprayitno menjawab “Kapan bisa mas” terdakwa Sugito menjawab “Modal berapa” Suprayitno menjawab “Rp500-Rp2.000.000, maaf Masnya pasutri area mana” “Lamongan” jawab Sugito.
Suprayitno menjawab “Mohon maaf masnya pasutri, bisakah kita acara mas” “Kami real pasutri mas” jawab Sugito," “Mohon maaf apa boleh lihat foto mas sama mbak” tanya Suprayitno," “wa, 081278411787”, jawab Sugito.
12 Desember 2023, terdakwa di whatshap Suprayitno “Pagi mas, saya yang di Facebook, gimana mas semisal jadi kita acara dimana” “Kamu ada tempat ta” tanya terdakwa, “Nanti sewa hotel mas, di Lamongan Kota ae, kalau mau ke Gresik malah enak hotele bagus, foto masnya mana” terdakwa mengirim foto dengan Saksi Supartin dan hanya bisa dilihat satu kali oleh Suprayitno.
“Boleh mas, besok rabu bisa ta, trus saya ngasih jajan istri berapa?” “Partner yang pernah ngasih Rp600 ribu mas, main 1X bisa, 2X bisa”
“Bisa ke surabaya ta, transport saya kasih” bisa jawab terdakwa.
Sugito jawab “Bisa”, Suprayitno menjawab “Besok sore bisa mas” kata terdakwa. “Kalau nanti sore gimana" jawab Suprayitno, “Nanti sore masih repot di Malang, besok gimana mas” terdakwa jawab “Ok”, meminta transport ke Suprayitno biaya transport ke Surabaya, dan ditransfer Suprayitno Rp100 ribu.
Selanjutnya, 13 Desember 2023, terdakwa di WA oleh Suprayitno, menanyakan kesepakatan bertemu. Terdakwa menjawab nanti sore. Mengenai hotel akan diselesaikan oleh Suprayitno, dan memilih hotel yang aman hotel bintang 4. Terdakwa menyuruh Suprayitno untuk geogling Prime Biz Hotel berada di Jalan Gayung Kebonsari No. 30, Surabaya.
Terdakwa searching di google maps dari rumah terdakwa sekitar 1 Jam 43 menit.
Suprayitno menyuruh terdakwa ke lobby hotel dan yang cek in adalah terdakwa, akan diberi uang oleh Suprayitno. “Sampean ae yang cek in mas, ntar saya kasih uagnya waktu ketemu diluar hotel, baru nanti saya nyusul biar lebih privacy”. Sekitar Jam 12:15 wib, terdakwa berangkat dari Lamongan naik bus, sampai terminal Bunguruasih, langsung naik ojek menuju Hotel Primebiz.
Jam 15.40 wib, terdakwa sampai di sebelah Selatan hotel Primebiz dan bertemu Suprayitno, Selanjutnya terdakwa diberi uang Rp2,3 juta, untuk chek in di Hotel Primebiz, mendapat kunci kamar, terdakwa bersama Saksi Supatin masuk ke kamar nomor 606.
Setelah di dalam kamar, ketiganya mandi bergantian. Suprayitno hanya memakai handuk saja. Terdakwa tiduran di sebelah kanan ranjang.
Selanjutnya, Suprayitno meraba payudara milik istri terdakwa. Saksi Supartin melepas seluruh pakaiannya dan langung berhubungan badan dengan Suprayitno. Terdakwa mau gabung namun Mr. P nya tidak mau bangun.
Tarif harganya Suprayitno menjanjikan kepada terdakwa Rp500 ribu sampai Rp2 juta, biaya Chek In Rp470 ribu dan uang Rp30 ribu untuk beli kondom dan rokok, sisanya Rp 800 ribu. Menurut terdakwa tarif berhubungan badan layaknya suami istri, Supartin dan Suprayitno Rp800 ribu, Suprayirno berjanji akan menambahi uangnya. Namun, sebelum selesai, sudah diamankan petugas Kepolisian Ditreskrimum Polda jatim.
Terdakwa Sugito terima dari Suprayitno Rp1,4 juta, (100 ribu, transport, Rp470 ribu hotel, Rp30 ribu kondom dan rokok, sisa Rp800 ribu), yang rencananya uang itu akan dipakai untuk keperluan keluarga terdakwa. (sam)
Editor : suarapublik