SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana membawa senjata tajam jenis Clurit panjang 140 cm dengan kondisi berkarat, dipakai untuk tawuran antar perguruan silat. Tidak menemukan lawan yang mengeroyok, justru apes diciduk polisi patroli malam hari.
Dengan Terdakwa Priya Hadi Gunawan bin Tarsono, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (3/6/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mangapul, mengadili, menyatakan, Terdakwa Priya Hadi Gunawan, melakukan tindak pidana, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatusenjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
"Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951."
"Menjatuhkan pidana terhadap, Terdakwa Priya Hadi Gunawan berupa Pidana Penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"
Memerintahkan agar barang bukti,
1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit ukuran 4,1 cm bergagang kayu warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmad Iriyanto dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polsek Gubeng, yang mengatakan " Saat kita patroli, menemukan terdakwa berboncengan tiga, kita kejar, pada terdakwa membawa clurit Panjang berkarat, pengakuannya mencari lawannya yang mengeroyok kawannya sesama pesilat PSHT," terang saksi.
Terdakwa mengatakan dirinya ditangkap di Jalan Baratajaya, "Saya membawa clurit untuk berjaga-jaga, mencari teman yang dipukul, saya dapat senjata clurit pinjam teman," katanya.
Diketahui, Kamis, 22 Februari 2024, Jam 03:30 wib, di Jalan Baratajaya XVII, Surabaya, awalnya Terdakwa Priya Hadi Gunawan bersama Saksi Aditya Rahman, Cilacap, dan Billy Gabrielle nongkrong di depan warung Warkop Jalan Wisata Menanggal Waru, Sidoarjo. Sekira pukul 02:30 Wib, terdakwa mendapat kabar dulur (teman sesama perguruan silat PSHT) dikeroyok kelompok tidak dikenal di Jalan Merr, Surabaya.
Mendengar kabar tersebut terdakwa bersama dengan teman-teman lainnya langsung bubar dan berpencar, terdakwa berboncengan dengan Aditya Rahman pergi meminjam senjata tajam berupa celurit pada Ceria, janjian ketemu di depan Ramayana Terminal Purabaya, sedangkan Cilalacap dan Billy Gabrielle berboncengan menunggu terdakwa dekat Pabrik Paku, di Jalan Brigjen Katamso Waru, Sidoarjo,
Setelah berkumpul, langsung berangkat bersama menuju Merr Surabaya, saat di Jalan Merr terdakwa bertemu M. Fadholi, Muhammad Dafi Putra Ardiansyah, Javier Risky Tertiano dan Agus Fajar Dwi Sanjaya bersama melakukan konvoi berkeliling mencari kelompok orang yang tidak dikenal, yang telah lakukan pengeroyokan, namun tidak ketemu,memutuskan pulang.
Terdakwa, Aditya dan Javier Rizky boncengan tiga melintas di jalan Baratajaya XVII Surabaya terlihat petugas kepolisian melakukan patroli, melakukan pengejaran terhadap terdakwa,Aditya dan Javier, dan saat diamankan petugas, terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah celurit panjang 140 cm kondisi berkarat, gagang kayu hitam dimana terdakwa mengapit besi bagian Tengah senjata tajam tersebut dengan kaki kanan terdakwa. (sam)
Editor : suarapublik