SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana permainan judi online jenis Higgs Domino dan menjual Chip kepada pemain lain, dengan Terdakwa Daril Jaza Fadillah bin Kajat Wahyudi, yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Suswanti, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Daril Jaza Fadillah, melakukan tindak pidana, Perjudian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP", dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Daril Jaza Fadillah selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," Senin, (03/06).
Menetapkan barang bukti, 1 (satu) unit HP Vivo Y31 biru, dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp 200,000, dirampas untuk negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Juni 2024, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Polisi Penangkap Dedi, anggota kepolisian, yang mengatakan, "Kami dengan tim 6 orang, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Daril, di Jalan Penjaringan Timur. Dari info masyarakat bermain judi online, kita geledah ditemukan 1 HP Vivo, sedang bermain judi online Domino, dan sedang transaksi penjualan Chip ke akun pemain lain. Terdakwa deposit setelah mendapat hasil dari menjual Chip," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi penangkap, Terdakwa Daril mengelak kalau dirinya juga sedang transaksi jual Chip. "Saya memang main judi domino online, tapi tidak sedang transaksi yang mulia, bisa dilihat di CCTV," kelit terdakwa.
Diketahui, Terdakwa Daril Jaza Fadillah mengunduh aplikasi Higgs Domino di aplikasi Play Store menggunakan Handphone Vivo Y31 warna biru. Setelah mendapatkan ID 543966339 dari akun Higgs Domino, kemudian mendaftar membuat akun dengan username, Nasi Rawon, Password, 12345a. Setelah itu terdakwa mendapatkan chip gratis 2M sebanyak 3 kali dalam sehari.
Selanjutnya, terdakwa memainkan aplikasi Higgs Domino jenis slot FA FA FA, mempertaruhkan chip yang dimiliki di akun terdakwa. Terdakwa mencari kesamaan gambar pada kolom, minimal pada 3 kolom ada gambar yang sama maka terdakwa menang, dan jumlah Chip akun terdakwa akan bertambah sesuai jumlah Chip yang di pertaruhkan.
Apabila akun terdakwa mencapai level 5, terdakwa mempunyai limit mengirim Chip ke akun lain sebanyak 2B (dua billion) tiap hari. Apabila akun naik level lagi dengan cara melakukan top up di akun terdakwa, bisa mempunyai limit mengirim Chip ke akun lain sebanyak 10B (10 billion) tiap hari.
Terdakwa menjual Chip kepada akun lain seharga Rp60.000, per 1B. Terdakwa mendapat Chip dengan harga Rp55.000, per 1B. Terdakwa mendapat keuntungan Rp5.000, per 1B. Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rabu, 31 Januari 2024, berhasil menjual Chip sebanyak 5B dari akun Nasi Rawon milik terdakwa.
Kemudian, Rabu 31 Agustus 2023, Jam 13:00 Wib, di Jalan Penjaringan Surabaya, terdakwa ditangkap Saksi Bagus Mukaryadi dan Saksi Danny Indra Hidayat, anggota polisi. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 (satu) unit handphone Vivo Y31 warna biru dan uang tunai Rp200.000. Permainan judi yang di lakukan terdakwa bersifat untung-untungan, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. (sam)
Editor : suarapublik