SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,15 Gram, membeli dengan harga Rp950 ribu dari Susanto (berkas penuntutan terpisah). Dengan Terdakwa Hendri bin Maman, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani, diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astrid Ayu P, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Hendri, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendri dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda Rp 1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, 1 (satu) poket sabu dengan berat 1,15 Gram serta bungkusnya. 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) skrop dari sedotan plastik, 1 satu) HP android merk Realme, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, JPU menghadirkan Saksi Penangkap Oky Ari Saputra anggota Polrestabes Surabaya, yang mengatakan, "Kami menangkap Terdakwa Hendri di rumah Jalan Sidoyoso Wetan 89. Kita temukan sabu 1,15 Gram, membeli dari Susanto, plastik 1 bendel sekrop plastik, di dalam helm terdakwa dan HP. Sabu dibagi beberapa poket, untuk dijual kembali," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Hendri yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, membenarkannya, "Benar yang mulia, saya menjual poket kecil sudah sejak bulan oktober 2023," katanya.
Diketahui, berawal Saksi Oky Ari Saputra dan Saksi Ridho Arbiyanto, anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Hendri di rumah Jalan Sidoyoso Wetan, 89, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 (satu) poket sabu seberat 1,15 Gram berikut plastik klipnya, 1 (satu) bendel plastik klip,
1 (satu) sekrop dari sedotan plastik ditemukan dalam helm berada di ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) unit HP android merk Realme, digunakan alat komunikasi saat membeli sabu.
Terdakwa mendapatkan sabu dari Susanto alias Encus (dalam berkas perkara terpisah) merupakan tetangga terdakwa, pada hari Sabtu 9 Desember 2023, Jam 21:30 Wib, seharga Rp950 ribu. Dengan maksud dijual kembali untuk mendapatkan upah dan keuntungan.
Sabu dipecah menjadi beberapa poket dijual dengan harga Rp150 ribu - Rp200 ribu. Jika terjual semua, terdakwa mendapat keuntungan Rp550 ribu dan dapat mengambil sedikit sabu untuk digunakan sendiri.
Sebelum terjual terdakwa keburu tertangkap duluan. Terdakwa mendapat sabu dari Susanto alias Encus (berkas terpisah), sejak bulan Oktober 2023 sebanyak 2 kali dalam seminggu. (sam)
Editor : suarapublik