SURABAYA, (suara-publik.com) -Sidang perkara pidana, peredaran obat keras warna putih logo LL (double L), sebanyak 24 botol ( 24.000 butir), yang diambil sebanyak 3 kali di Gudang No. 300 Terminal Mirah Jl. Perak barat Surabaya, merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan Terdakwa Surya Putra Perdana bin Supriyono dan Terdakwa Dwi Luki Firmansya Kushartanto bin Kusharsoyo sebagai Satpam gudang. Sidang digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN)Surabaya secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, mengadili, menyatakan Para Terdakwa Surya Putra Perdana dan Terdakwa Dwi Luki Firmansya Kushartanto terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana."
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Surya Putra Perdana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 bulan dan terhadap Terdakwa Dwi Luky Firmansya Kushartanto, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 22 poket plastik klip berisi masing-masing 10 butir Pil putih logo LL (Double L) total 220 butir. 5 (lima) plastik berisi masing-masing 1.000 butir Pil berwar ber logo LL dengan total 5.000 butir.
1 dompet emas berisi 690 butir Pil warna putih logo LL. 1 bendel plastik klip kosong. 1 HP merk Samsung A03S biru. 1 HP merk Infinix.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut para terdakwa masing- masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan.
Diketahui, Sabtu, 11 November 2023, Jam 17:00 Wib, Saksi Tri Novriyanto dan Saksi Sandi Dikjaya Fitroh anggota kepolisian mendapatkan informasi masyarakat di Kost Jalan Semolowaru Utara I/52, Surabaya, ada peredaran obat keras warna putih logo LL ( double L).
Selanjutnya, para saksi berhasil mengamankan Terdakwa Surya Putra Perdana di Kos'an tersebut. Dilakukan penggeledahan ditemukan,
22 poket plastik klip berisi masing-masing 10 butir Pil Double L, total 220 butir. 5 (lima) plastik berisi masing-masing 1.000 butir Pil double L, dengan total 5.000 butir. 1 (satu) dompet emas berisi 690 butir Pil double L, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) tas bekas toko emas ungu, di dalam tas Merchandise Persebaya, 1 (satu) unit HP merk Samsung A03S biru milik Terdakwa Surya Putra Perdana.
Selanjutnya, saksi melakukan pengembangan asal muasal Pil Double L, para saksi mengamankan Terdakwa Luki Firmansya, waktu yang bersamaan sekira Jam 19:30 Wib, di pergudangan PT. Interport Surabaya, Jalan Perak Barat, Pabean Cantian Surabaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 HP Infinix milik Terdakwa Luki Firmansya.
Kedua terdakwa mendapatkan obat keras jenis tablet warna putih logo LL sebanyak 5 botol (5.000 butir) pada Rabu, 5 September 2023, Jam 22:30 Wib, dengan cara, Terdakwa Luki Firmasya mengambil di Gudang No. 300 Terminal Mirah, Jl. Perak barat Surabaya. Gudang tersebut merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Pengambilan pil koplo ini, saat Terdakwa Luki tugas jaga malam sebagai satpam.
Selanjutnya, Selasa, 3 Oktober 2023, Jam 23:00 Wib, di tempat yang sama, Terdakwa Luki mengambil Pil koplo sebanyak 5 botol (5.000 butir). Kemudian, Senin, 30 Oktober 2023, di tempat yang sama, Jam 23:00 Wib, Terdakwa Luki mengambil Pil Koplo sebanyak 10 botol (10.000 ribu butir).
Rabu, 1 November 2023, Jam 12:00 Wib di Jalan Dupak Bangun Rejo Tengah, Surabaya, Terdakwa Luki menjual obat keras Pil Koplo sebanyak 10 botol berisi 10.000 butir dengan harga Rp5 juta kepada Terdakwa Surya Putra Perdana, di bungkus plastik dimasukan kresek hitam, dilakban.
Terdakwa Surya pulang ke Kost, di Jalan Semolowaru Utara I/52 Surabaya siap mengedarkan. Terdakwa Surya berhasil menjual Pil Koplo sebanyak 2 botol berisi 2.000 butir ke Fatur (DPO) seharga Rp1 juta, system ranjau, pembayaran transfer ke Rek. BCA milik Terdakwa Surya.
Pada Sabtu, 4 November 2023, Jam 20:00 Wib di Mojokerto saat acara kondangan dan Rabu, 8 November 2023, Jam 21:00 Wib di Lingkar Timur Sidoarjo, orang suruhan Fatur (DPO), Terdakwa Surya mendapat upah dari Fathur untuk Rp500 ribu/botol. (sam)
Editor : suarapublik