suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Pidana Penggelapan Mobil, PT. CSUI Finance Rugi Rp292 Juta, Arin Diawati dan Garda Argenta Dituntut 3 Tahun Bui

Foto: Terdakwa Arin Diawati bersama  Terdakwa Garda Argenta Wahyu Sejati(l (kiri), JPU, Neldy Denny, agenda sidang tuntutan JPU, di PN Surabaya secara Vcall, Senin, (10/6/2024)
Foto: Terdakwa Arin Diawati bersama  Terdakwa Garda Argenta Wahyu Sejati(l (kiri), JPU, Neldy Denny, agenda sidang tuntutan JPU, di PN Surabaya secara Vcall, Senin, (10/6/2024)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) -Sidang perkara pidana penggelapan 1 unit mobil Honda All new Civic 1,5L tahun 2017, nopol. S 1684 ZC, warna hitam mutiara, STNK an. Samadi, Dusun Legarang, RT. 00/005, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang diajukan sebagai permohonan kridit kepada PT.CSUI Finance, Surabaya, dengan UM Rp65.148.358, angsuran selama 60 bulan, namun pada cicilan ke 16, selanjutnya menunggak 8 bulan, ternyata mobil telah dijual seharga 110 juta, sehingga PT.CSUI Finance rugi sebesar Rp292.847.704.

Dengan ke 2 (dua) Terdakwa, yakni, Arin Diawati binti Anwar (alm) bersama dengan Garda Argenta Wahyu Sejati bin Triyono Waloya Sejat. Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call, Senin, (10/6/2024).

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldy Denny, dari Kejari Surabaya, menyatakan,  Terdakwa Arin Diawati bersama dengan Garda Argenta Wahyu Sejati, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP." dalam dakwaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.

Barang bukti berupa, 1 (satu) bendel copy perjanjian kredit pembelian mobil antara Arin Diawati dengan PT. CSUL Finance, 1 (satu) lembar surat perjanjian jaminan fidusia, 1 (satu) lembar copy BPKB yang dilegalisir, Surat keterangan dari PT. CSUL Finance. Dikembalikan kepada pihak PT. CSUL Finance.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 24 Juni 2024, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui sekitar bulan Oktober tahun 2021, Terdakwa Arin Diawati datang ke kantor PT. CSUI Finance, Jalan Jemursari 93-D, Surabaya, untuk mengajukan permohonan kredit pembelian mobil Honda All new Civic 1,5L tahun 2017, nopol. S 1684 ZC, warna hitam Mutiara, STNK an. Samadi, Dusun Legarang, RT. 00/005 Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Terjadi kesepakatan antara Terdakwa Arin dengan PT. CSUI Finance, kredit pembelian mobil tersebut. Dengan uang muka mobil Rp65.148.358, angsuran perbulan Rp8.275.000.  Jangka waktu selama 60 bulan, surat perjanjian pembiayaan, 14 Oktober 2021.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Selanjutnya, Saksi Jhohan Ari Wijaya dari Finance, melakukan survey ke rumah Terdakwa Arin. Terdakwa menyampaikan dirinya yang mengajukan kredit mobil dan atas nama dalam kredit mobil tersebut, juga mengaku mempunyai usaha CV. Arin Jaya Teknik, Jalan Bancangan Gang 4 No. 35 RT. 02/02, Wates Magersari, Mojokerto, bergerak di bidang perdagangan umum, memberikan dokumen pendukung CV.

Selanjutnya, Terdakwa Arin memberikan syarat, berupa copy KTP, KK, NPWP, Rekening Listrik, copy surat ijin beton (SIUP dan TDP) usaha CV. Arin Jaya Teknik, copy akte cerai. Terdakwa Arin memberikan keterangan secara menyesatkan, mengaku sebagai pemohon pembiayaan mobil, dimana mobil tersebut milik Terdakwa Garda Argenta Wahyu Sejati, yang memiliki masalah kredit. PT. CSUI Finance tidak mengetahui jika mobil Honda All new Civic 1,5L tahun 2017, nopol. S 1684 ZC, yang hendak di kredit, bukan milik Terdakwa Arin, namun milik Terdakwa Garda Argenta.

Terdakwa Garda menyuruh Arin sebagai atas nama dalam kredit tersebut. Sebab, Terdakwa Garda
terkendala di BI Ceking, pasti tidak disetujui jika mengajukan permohonan kredit. Terdakwa Arin secara sadar membantu Terdakwa Garda. Pihak Finance tidak tahu kalau Terdakwa Arin hanya atas nama dalam pengajuan kredit.

Setelah diproses, pihak Leasing menyerahkan mobil tersebut ke Terdakwa Arin, yang tanpa sepengetahuan pihak PT. CSUI Finance, Arin menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa Garda Argenta. Pembayaran awalnya berjalan lancar sampai angsuran 16 kali. Selanjutnya angsuran terhenti sampai menunggak 8 bulan.

Pihak Leasing, Saksi Naam Alfianto,
mendatangi rumah Terdakwa Arin, untuk menagih tunggakan pembayaran, namun, Terdakwa Arin, tidak mau membayar angsuran, alasan bahwa dirinya hanya atas nama dalam permohonan kredit.  Mobil tersebut telah dijual Terdakwa Garda kepada Heri di Jombang seharga Rp110.000.000. Uang tersebut telah dipakai Terdakwa Arin untuk bayar hutang.

Akibat perbuatan para terdakwa,  mengakibatkan PT. CSUI Finance mengalami kerugian Rp292.847.704. (sam)

Editor : suarapublik

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda