suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Perkara Pidana Bawa Sajam Penghabisan di Dalam Tas, Aris Setiawan Dihukum 8 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Aris Setiawan (26),  warga Rusunawa Sumur Welut Lakarsantri, Surabaya, menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara Vcall
Foto: Terdakwa Aris Setiawan (26),  warga Rusunawa Sumur Welut Lakarsantri, Surabaya, menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara Vcall
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, dengan sengaja membawa senjata tajam jenis penusuk, diletakkan dalam tas diatas rombong tutup, di depan warung Sumur Welut Lakarsantri Surabaya. Dari ke 3 (tiga) pemuda mabuk tersebut, diakui milik salah satunya, dengan Terdakwa Aris Setiawan bin alm. Sutrimo (26), warga Rusunawa Sumur Welut Tower B/508, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya,  pendidikan SMP. Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan di pimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar, mengadili, menyatakan, Terdakwa Aris Setiawan (26), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak membawa senjata tajam. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,"
Dalam dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau penghabisan, ada sarungnya panjang 40 cm, 1 (satu) tas ransel kecil hitam merk Quehchua, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggraini dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Diketahui, Minggu, 28 Januari 2024, pukul 01.00 wib, saat petugas Posek Lakarsantri, Saksi Gusti Ngurah BAI dan Saksi Sutono dengan tim Reskrim sedang patroli antisipasi 3C, mendapati 3 pemuda sedang tidur di warung depan Rusunawa Sumur Welut, Lakarsantri, Surabaya.

Dilakukan pengecekan ternyata 3 (tiga) pemuda yakni, Terdakwa Aris Setiawan, Choirul Anwar alias Kohun dan Hadinata Alias Suryo Alias Roby Punk dalam kondisi mabuk.

Dilakukan pengecekan badan dan lokasi sekitar, ditemukan sebuah tas ransel kecil warna hitam dan isinya senjata tajam jenis pisau penghabisan yang disembunyikan di atas gerobak warung yang tutup.

Kemudian Terdakwa Aris Setiawan,  Choirul Anwar alias Kohun dan Hadinata Alias Suryo Alias Roby Punk diamankan di Polsek Lakarsantri.  Saat dilakukan introgasi Terdakwa Aris mengakui senjata tajam jenis pisau tersebut adalah miliknya, digunakan untuk berjaga diri, karena terdakwa banyak musuh. (sam)

Editor : suarapublik

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda