SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 46 poket, seberat 41,22 Gram, membeli sebanyak 5 kali, dari Peppy alias Putri (buronan) dengan harga Rp1 juta/Gram, untuk dijual lagi, dengan Terdakwa Didik Sugiarto alias Sugik bin Hadi Prayitno (39), warga Wonocolo Gang Buntu 12B, Kelurahan Jemur Wonosari, pekerja Gojek, pendidikan SMA, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Djuanto, di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati, dari Kejati Jatim, Menyatakan,Terdakwa Didik Sugiarto alias Sugik, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual ,membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didik Sugiarto alias Sugik bin Hadi Prayitno,dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda Rp. 2 Miliar, Subsider 3 bulan penjara," Selasa (11/6/2024).
Menyatakan barang bukti, 46 poket sabu dengan berat bersih (hasil terlampir dalam labfor) ditotal keseluruhan seberat 32,384 Gram.
1 buah atm BCA an. Didik Sugiarto.
Uang tunai Rp300.000, 1 buah timbangan elektrik, 1 Hp merk samsung, 2 buah skrop/sendok dan
1 buah tas hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, JPU menghadirkan Saksi Penangkap anggota Kepolisian Aiptu Prasetyo.W, yang mengatakan, " kali menangkap terdakwa senin 26 pebruari sekitar Jam 17:00 Wib, di Jalan Pabrik Kulit Wonocolo, diakui mendapat sabu dari Peppy (DPO), membeli sudah 5 kali, harga 1 Gramnya sebesar Rp1 juta. Barang tersebut untuk dijual lagi, dengan sistem ranjau, pembayaran dengan cara transfer," terang saksi.
Terdakwa Didik Sugiarto yang juga di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga & partner, telah membenarkan keterangan saksi, "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, Senin, 26 Februari 2024 polisi menangkap Terdakwa Didik Sugiarto alias Sugik di Jalan Pabrik Kulit Utomo Gang Tamat 116, Kelurahan Jemur wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah rokok merk Dji sam soe di dalamnya terdapat 12 poket sabu berat kotor 3,59 Gram dan 1 tas hitam di gantung di dinding kamar kost sebanyak 34 poket seberat 37,63 Gram, berat total 41,22 Gram , 1 ATM BCA an. Didik Sugiarto, uang tunai Rp300.000, 1 timbangan elektrik, 1 HP merk Samsung dan 2 buah sekrop/sendok.
Sabu tersebut diperoleh dari Peppy alias Putri ( DPO) membeli sebanyak 5 kali, yakni, tahun 2022 - 1 Gram harga Rp1 juta, tahun 2023 - 1 Gram seharga Rp1 juta, Desember 2023 - 1 Gram seharga R1 juta, Februari 2024 - 5 Gram seharga Rp4,5 juta untuk dijual kembali. Pembelian ke lima 40 Gram seharga Rp900 ribu/Gram, sudah dibayar Rp2,5 juta, sisanya dibayar setelah barang laku terjual.
Belum sampai terjual sudah ditangkap polisi.
Sabu 1 Gram sabu oleh terdakwa di pecah menjadi 8 poket dijual seharga Rp200 ribu per poket, keuntungan terdakwa Rp150 ribu - Rp300 ribu. (sam)
Editor : suarapublik