SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pembunuhan berencana menggunakan senjata tajam jenis clurit, korban dibunuh saat sama- sama berprofesi pencari kepiting di Tambak jalan keputih Surabaya, korban yang ditebas clurit sempat berlari menghindar hingga meninggal karena kehabisan darah, dengan Terdakwa Seli Hadianto alias Wely bin Salam, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tongani, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Seli Hadianto alias Wely, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Seli Hadianto alias Wely, selama 19 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," Senin, (1/7/2024).
Menyatakan barang bukti, 1 buah HP Samsung A04S warna abu-abu, 1 jaket warna biru, 1 buah baju warna krem, 1buah topi warna abu-abu tulisan persebaya, 1 buah celana Panjang kotak-kotak hitam, 1buah senjata tajam jenis celurit, 1 buah jerigen, 1 gulung tali raffia, 1 stel pakaian, Sepasang sepatu, Sepasang kaos kaki. Dirampas untuk dimusnakan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 8 Juli 2024, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum Terdakwa Seli Hadianto alias Wely, yakni Victor Sinaga & Rekan.
Sebelumnya, saat diperiksa, Terdakwa Seli alias Wely mengatakan, bahwa saat itu sekitar Jam 23.00 wib, dirinya melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam celurit terhadap korban Hudoyo,
"Kami semua di Tambak Keputih sebagai pencari kepiting, sebelumnya motor saya di jeburkan ke tambak oleh korban, karena katanya saya masuk yang bukan wilayah saya untuk mencari kepiting, sejak itu saya menyimpan dendam," terangnya.
"Satu hari sebelum kejadian saya sudah menyiapkan celurit di sekitar lokasi urukan,kemudian saya survey kapan korban lewat dan jam berapa lewatnya,"
"Pada hari kejadian saya berangkat dari rumah sekitar jam 6 sore saya sudah dilokasi, celurit sudah saya ambil duluan, terlihat korban jalan kaki, saya juga jalan kaki, orang - orang sesama pencari kepiting lewat dulu dan saya disapa mereka, sampai kondisi benar- benar sepi," terang Seli.
"Saya hadang korban dan saya sabetkan celurit ke leher tapi kena dada korban,saya sabet satu kali, korban lari, saya kejar gak dapat yang mulia," jelasnya.
"Itu malam hari, kamu gak takut kalau salah sasaran, masak cuma satu kali kamun sabetkan, tujuan kamu apa membunuh korban," tanya hakim Tongani.
"Saya sudah yakin yang lewat itu Hudoyo,saya sebetkan satu kali, lalu korban lari, tujuan saya memang ingin membunuh korban," katanya.
"Saya tau korban meninggal, dengar dari orang-orang, saya kabur ke Jember, 2 hari kemudian saya ditangkap," pungkasnya.
Diketahui, saat Terdakwa Seli Hadianto alias Wely selesai cari kepiting di tambak jalan Keputih, dapat info dari penjaga tambak, ada sepeda motor masuk ke tambak, saat di cek ke lokasi benar adanya,sepeda motor Terdakwa tercebur ke dalam tambak, terdakwa menduga yang melakukannya adalah korban Much.Hudoyo.
Terdakwa Emosi, dendam dan sakit hati, muncul niat untuk membunuh korban.Terdakwa survei lokasi yang aman untuk melaksanakan niatnya, sambil mencari kepiting, sudah menyiapkan 1 senjata tajam celurit disiapkan dari rumah, disembunyikan di urukan tanah sekitar tambak.
Senin, 18 Maret 2024, Jam18.00 wib, Terdakwa menuju tambak, niat membunuh korban Much.Hudoyo, tetap membawa peralatan mencari kepiting, Jam 18.30 wib sampai di tambak H. Untung, memarkir motornya, dari arah barat Terlihat korban Much. Hudoyo, Terdakwa menuju urukan pasir mengambil celurit yang telah disimpannya.
Terlihat dari arah selatan korban Much.Hudoyo berjalan, terdakwa bergerak kearah utara menyanggong korban, Terdakwa sembunyi di bawah pohon, saat korban lewat terdakwa menghadang dan membacokan celurit kearah leher korban, namun mengenai dada sebelah kiri, korban berlari ke arah selatan, dikejar Terdakwa sampai ke gubuk H. Parut, korban berlari kearah timur, terdakwa tidak mengejarnya.
Terdakwa menyembunyikan celurit di bawah pohon ditancapkan.Lalu terdakwa pulang kerumah dan langsung pergi ke terminal Bungurasih, pergi ke Jember untuk melarikan diri.
Samsul Arifin mendapat informasi barang milik korban berserakan disekitar gubuk H.Parut,
Samsul melakukan pengecekan, bertemu dengan Supriyanto (Gembolo), ditemukan barang-barang milik korban dan tetesan darah, mencari arah tetesan darah menuju ke barat bertemu Agus Gunawan (Cempe), bersama-sama kearah timur, menemukan korban Much.Hudoyo sudah meninggal dunia, kemudian datang anggota Kepolisian Polsek Sukolilo Surabaya guna evakuasi korban.
Pada Kamis, 21 Maret 2024, Jam 16.00 wib di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember (lereng gunung Argopuro) Saksi Rizal Adhianto, anggota Polsek Sukolilo Surabaya berhasil mengamankan Terdakwa dan mengakui telah membunuh korban Much.Hudoyo, dengan cara dibacok menggunakan 1 bilah celurit.
Hasil visum Jenazah Much.Hudoyo ,21 Maret 2024, Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya, kesimpulan, Ditemukan : Robekan pada baju dan kaos menembus sampai tulang iga.Putusnya pembulu darah balik ketiak kiri.Luka terbuka punggung tangan sampai telapak tangan kanan.Patah tulang terbuka iga keempat dan kelima sebelah kiri.Terlepas persendian pangkal pertama ruas jari ketiga kanan. Kelainan tersebut akibat kekerasan tajam.
Pucat kedua selaput kelopak mata bawah, selaput lender bibir atas bawah, gusi serta ujung-ujung jari dan kaku seluruh anggota gerak.Pucat seluruh organ dalam. Kelainan tersebut akibat kehilangan banyak darah.
Pelebaran pembulu darah otak besar, otak kecil, paru kiri, jantung bulik kiri dan ginjal kiri. Akibat peningkatan tekanan dalam pembulu darah yang disebabkan oleh kekurangan oksigen akibat pendarahan dalam jumlah relative banyak. Korban meninggal akibat kekerasan tajam pada dada kiri, menyebabkan putusnya pembulu darah balik ke ketiak.
Foto: Terdakwa Seli Hadianto alias Wely (atas kiri), JPU Suparlan Hadiyanto (tengah dan Ketua Mejelis Hakim Tongani (kanan atas) dan P.H, Victor Sinaga & Rekan bawah) agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara Vcall
Editor : suarapublik