suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah, Edarkan Sabu 3 Gram, Robby Dihukum 7 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Robby Wijaya (kiri), dan Sudjai dari LBH Lacak sebagai Penasehat Hukum terdakwa, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Robby Wijaya (kiri), dan Sudjai dari LBH Lacak sebagai Penasehat Hukum terdakwa, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 3 Gram. Barang haram tersebut dibeli dari Tri Irwanto (berkas terpisah) seharga Rp3 juta. Dengan Terdakwa Robby Wijaya anak dari GP Tiong Tee (alm), yang digelar di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yoes Hartyarso, mengadili, menyatakan,  Terdakwa Robby Wijaya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.  Dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 9 bungkus berisi sabu berat total 3,05 Gram beserta pembungkusnya, 1 unit Handphone Realme, 1 unit timbangan elektrik, 1 dompet warna ungu, 1 kotak kayu rokok Djisamsoe. 
Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa Robby Wijaya 
dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan Pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 8 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Sudjai dari LBH Lacak, menyatakan menerima, "Saya menerima yang mulia," katanya.

Diketahui, pada Rabu, 3 Januari 2024, Jam 23.00 Wib, Terdakwa
Robby Wijaya menemui Saksi Tri Irwanto (berkas penuntutan terpisah) untuk membeli sabu, namun tidak ditanggapi oleh Tri Irwanto. Kemudian Terdakwa menghubungi Jefri (DPO) kerabat dari Tri Irwanto, bermaksud membeli sabu 3 Gram seharga Rp3 juta, dengan kesepakatan pembayaran di belakang setelah sabu habis terjual.

Selanjutnya, teman Tri Irwanto, memberitahu terdakwa lokasi sabu diranjau mengirim gambar lokasi.
Terdakwa menuju Jalan Raya Sedati Sidoarjo, lokasi yang ditentukan untuk mengambil sabu. Terdakwa membawa sabu pulang ke rumah, membagi menjadi 15 bungkus,10 bungkus harga Rp150 ribu, dan 5 bungkus plastic harga Rp300 ribu.

Selanjutnya, Kamis, 4 Januari 2024, Jam16:00 Wib, terdakwa menjual sabu kepada Saksi Djalu Aji Samudra 1 poket harga Rp150 ribu, dan memberikan kepada Saksi Alfian Dwi Anta 1 poket dipakai bersama-sama dirumah terdakwa.

Pada hari Jum’at, 5 Januari 2024, Jam 20.00 wib, saat terdakwa sedang di rumahnya Jalan Sidotopo Wetan Baru II/ 37-A, Surabaya, Saksi Djalu Aji Samudra dan Saksi Alfian Dwi Anta didatangi Saksi Sandy Dikjaya Fitroh dan Dzikrullah Ahmad Kushadi, anggota Polrestabes Surabaya, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, terdapat peredaran narkotika jenis Sabu.

Saat itu terdakwa melarikan diri ke dalam kamarnya sehingga saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan serta penggeledahan di dalam rumah terdakwa, ditemukan barang bukti 9 bungkus sabu berat total 3,05 Gram beserta pembungkusnya, masing-masing, (0,45, 0,44, 0,42, 0,42, 0,39) Gram dengan pembungkusnya, berada di kotak kayu rokok Djisam soe. Sedangkan lainnya masing-masing, (0,25, 0,24, 0,23, 0,23) Gram dengan pembungkusnya, berada di dompet warna ungu di dalam lemari pakaian terdakwa. 1 Handphone Realme di saku celana terdakwa, 1 unit timbangan berada di lemari TV. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar