SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, penyalahgunaan jenis obat keras Pil warna putih dengan logo Yurindo, sebanyak 12 bungkus, berisi 1240 (124 Klip plastik) setiap clip berisi 10 butir, yang akan diedarkan kembali dengan upah Rp30 ribu setiap 100 butirnya, perintah dari Ipin (buronan), dengan Terdakwa Muh. Ishlah bin Ach. Liwa'i (27), warga Pulo Tegalsari Gg 8/20 RT 14 RW 07, Wonokromo Surabaya, pekerjaan sopir, Pendidikan SMA. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suswanti, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call. Selasa, (9/7/2024).
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggraeni, dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Muh. Ishlah (27), terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang melanggar Pasal Undang-Undang RI No. tahun 20 tentang Kesehatan," dalam dakwakan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muh. Ishlah selama 2 tahun dan 6 bulan penjara potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan"
Menyatakan barang bukti, 124 plastik klip, didalamnya Pil berwarna putih dengan logo Yurindo, setiap plastik berisi 10 butir, jumlah total 1.240 butir, 7 bendel plastik klip, 3 bungkus bekas rokok samporna, 9 bungkus bekas rokok Ares, 1 tas tangan warna hitam, 1 handphone OPPO. Dirampas untuk dimusnahkan
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Juli 2024, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, yang mengatakan "Kami bersama tim, menangkap terdakwa di kamar kos nya Jalan Bratang Gede Gg I/52-A, ditemukan 124 poket obat keras logo Yurindo dengan total 1240 butir, diakui semua adalah milik terdakwa. Awalnya kita menggerebek untuk mencari sabu, ditemukan obat keras logo Y," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Ishlah membenarkannya, "Benar yang mulia, saya mendapat obat itu dari teman saya ipin, saya disuruh saja, upahnya Rp30 ribu setiap kirim 100 butir," pungkasnya.
Diketahui, pada hari Senin, 11 Maret 2024, Jam19.00 Wib, Terdakwa Muh. Ishlah bertemu dengan Ipin (DPO) disekitar Korem. Ipin mengatakan dia punya pil Yurindo.
Kemudian, Selasa, 12 Maret 2024, Jam 02:30 Wib, terdakwa menerima Pil Yurido dari Ipin cara diranjau dibawah mobil kijang Jalan Bratang Gede I Surabaya, sebanyak 13 bungkus bekas rokok. Setiap bungkus berisi 10 bungkus plastik dan setiap plastik berisi 10 butir. Jumlah total setiap bungkus rokok berisi 100 butir, terdakwa menerima Pil Yurindo sebanyak 1.300 butir.
Kamis, 14 Maret 2024, Jam 22:00 wib, Ipin (masih buronan) mengambil kembali 1 bungkus berisi 10 bungkus plastik, berisi 100 butir, bertemu langsung di depan DTC Jalan Raya Wonokromo, Surabaya, sisanya masih ada pada terdakwa, tujuan untuk diedarkan atas perintah Ipin. Terdakwa dijanjikan upah Rp30 ribu setiap mengantar 1 bungkus rokok berisi 100 butir.
Kemudian terdakwa ditangkap Saksi Muchammad Daniel dan Riza Fahlevi anggota Polrestabes Surabaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 124 plastik clip, berisi Pil warna putih dengan logo Yurindo, dengan jumlah total 1240 butir, dalam bungkus rokok yang di simpan dalam tas tangan warna hitam, 7 (tujuh) bendel Plastik Klip dalam lemari baju, 1 (satu) tas tangan hitam diatas lemari pakain dan 1 (satu) Handphone Oppo dalam gengaman tangan terdakwa.
Pil warna putih dengan logo Yurindo, obat jenis Triheksifenidil HCI, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Terdakwa tidak memiliki ijin mengedarkan obat tersebut. (sam)
Editor : suarapublik