SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana kepemilikan senjata penikam, penusuk jenis 1 pisau kecil 15 cm dengan sarungnya dan 1 bilah pisau kecil 10 cm, diletakkan di saku celana, saat sedang ngamen. Dengan Terdakwa Farid Eka Syaputra bin Sugeng, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call, Selasa, (9/7/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim,
I Ketut Kimiarsa, mengadili, menyatakan Terdakwa Farid Eka Syaputra, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Senjata Penusuk.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 1951."
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Farid Eka Syaputra, dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 pisau kecil 15 cm lengkap dengan sarungnya, 1 bilah pisau kecil ukuran 10 cm. Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Farid Eka Syaputra menyatakan menerima, "Saya menerima yang mulia," katanya.
Diketahui, hari Kamis, 29 Februari 2024, Jam 07:45 Wib, saat sedang Patroli disekitaran Jalan Gubeng Kertajaya Gang 6 Raya, Saksi Sholeh Kalifa dan Saksi Rustamadji, anggota Polsek Gubeng, melihat Terdakwa Farid Eka Syaputra Reaidevis kasus pembobolan rumah, sedang mengamen.
Anggota menghentikan dan mengamankan terdakwa, saat digeledah pada terdakwa ditemukan 1 pisau kecil 15 cm lengkap dengan sarungnya dan 1 bilah pisau kecil 10 cm, di saku celana terdakwa.
Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, bersama barang bukti terdakwa dibawa ke Polsek Gubeng dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (sam)
Editor : suarapublik