suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Lanjutan Pidana Pencurian Sepeda Motor di Mall ITC, Abdul Kodir Dituntut 2 Tahun Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Abdul Kodir (kiri) dan dua orang saksi, dengan agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya, secara Vcall
Foto: Terdakwa Abdul Kodir (kiri) dan dua orang saksi, dengan agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya, secara Vcall

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol AG-3220-EAO, milik Saksi Deni Septiawan, diparkiran Mall ITC, Jalan Gembong kembali dilanjutkan. Dengan Terdakwa Abdul Kodir bin Mohammad bersama dengan Iwan (DPO), dipimpin Ketua Majelis Hakim,  Alex Adam Faisal secara Vidio Call, Rabu, (10/7/2024).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmad Iriyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Abdul Kodir, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam pemberatan. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 ke-5 KUHP," sebagaimana dalam Surat Dakwaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Kodir, dengan pidana Penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan".

Menetapkan agar barang bukti, 1 lembar surat keterangan jaminan BPKB dari Sidomulyo Motor Dusun Nglarangan, Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kediri, 18 Oktober 2023, 1 lembar Foto copy BPKB sepeda motor Honda (BEAT), tahun 2014, warna hijau putih, No. Pol AG-3220-EAO, an. Eko Romadi, alamat Dsn. Damarwulan RT.018 RW.004 Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kediri. Terlampir dalam berkas perkara.
1 kunci pas T, 1 buah anak kunci T.  Dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Deni Septiawan dan temannya, dipersidangan. Deni mengatakan, motor Honda beat saya hilang diparkiran Mall ITC, Mega Grosir, Jalan Gembong. Hilang sekitar Jam 2 siang, sudah saya kunci setir pak, lalu saya lapor polsek terdekat, kerugian saya sekitar Rp12 juta," terang saksi.

"Saya yang menjemput Deni, waktu sepedanya hilang di Mall PTC," jelas Saksi teman Deni.

Diketahui, pada Rabu, 19 Oktober 2023, Jam 13.35 wib, Terdakwa Abdul Kodir bersama Iwan (DPO),  merencanakan pencurian dengan pemberatan. Berjalan kaki menuju ITC Mega Grosir Jalan Gembong 20-30 Surabaya. Saat di area belakang ITC Mega Grosir, terdakwa dan Iwan melihat sepeda motor Honda Beat hijau putih No. Pol. AG-3220-EAO milik Saksi Deni Septiawan, terparkir di tempat parkiran mobil.

Melihat situasi sepi, terdakwa dan Iwan membagi tugas, Terdakwa mengawasi daerah sekitar, Iwan mendekati sepeda motor, merusak rumah kontak sepeda motor menggunakan kunci T lalu menghidupkan mesin sepeda motor, Iwan dan terdakwa berboncengan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Iwan membawa kabur sepeda motor tersebut ke Madura untuk dijual dan hasil penjualan tersebut, terdakwa mendapatkan bagian Rp1.000.000. Keberadaan Iwan sekarang ini,  terdakwa tidak mengetahuinya. Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Deni Septiawan menderita kerugian Rp10.000.000. (sam)


Foto: Terdakwa Abdul Kodir (kiri) dan dua orang saksi, dengan agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya, secara Vcall

Editor :