suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Pidana Perkara Peredaran Uang Palsu di Surabaya, In'amul Hasan Abdullah Diadili

Foto: Terdakwa In'amul Hasan Abdullah (kiri), Ahli Andreas (tengah), uang palsu yang diedarkan pecahan 100 ribuan (kanan), agenda sidang Dakwaan, saksi, dan Pemeriksaan Terdakwa di PN Surabaya
Foto: Terdakwa In'amul Hasan Abdullah (kiri), Ahli Andreas (tengah), uang palsu yang diedarkan pecahan 100 ribuan (kanan), agenda sidang Dakwaan, saksi, dan Pemeriksaan Terdakwa di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana perkara peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu 52 lembar dan 4 lembar Rp50 ribuan, dengan nilai beli Rp1.650.000, cara membeli dari akun Facebook an. Iswanto Wahyudi, pemesanan melalui Whatsapp, saat ditangkap tersisa 29 lembar upal pecahan 100 ribuan, dengan Terdakwa In'amul Hasan Abdullah bin Mukhlisin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (10/7/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, menyatakan, Terdakwa In'amul Hasan Abdullah melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang asli dan tidak palsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu,maksud mengedarkan, menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang."

Selanjutnya, JPU menghadirkan
Andreas sebagai Ahli dalam mengidentifikasi Uang Asli atau Palsu. Andreas menjelaskan, bahwa, pada intinya untuk membedakan uang asli dan uang palsu bisa melalui 3 D (Dilihat, Diterawan dan Diraba) selain itu juga ada alatnya laser. "Iya ada alatnya seperti laser," katanya.

"Yang mencetak uang asli dari Perruri,kalau dari jauh gak tau itu palsu atau asli, kalau dipegang baru ketahuan cara diraba,kalau asli kasar, kalau palsu permukaan Licin," tambah saksi.

Kemudian Majelis Hakim memangil JPU dan saksi untuk membedakan uang asli dan uang palsu.

Lanjut pada pemeriksaan terdakwa, yang pada intinya terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah mengedarkan 10 lembar upal di warung-warung dekat rumah.

"Sudah diedarkan, dibelanjakan sebanyak 10 lembar," kata terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, sebelumnya Senin, 19 Februari 2024, Terdakwa In'amul Hasan Abdullah mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari akun Facebook an. Iswanto Wahyudi, melakukan pemesanan melalui Whatsapp senilai Rp400 ribu, terdiri dari 2 lembar pecahan Rp100 ribu dan 4 lembar pecahan Rp50 ribu dengan harga sebesar Rp100 ribu dan pembayaran transfer ke Rekening BCA An. Rangga Pranata. Uang palsu dikirimkan melalui J&T, Jalan Manyar Rejo VI/03 Surabaya.

Rabu, 21 Februari 2024, terdakwa pesan kembali pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar, disepakati harga Rp1.250.000.

Selanjutnya, Saksi Sisweanto dan Saksi Taufan Budi S, anggota Polsek Gubeng Surabaya mendapatkan informasi peredaran uang palsu dilakukan oleh terdakwa. Kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 29 lembar uang pecahan Rp100 ribu edisi tahun 2022, 29 lembar diduga tidak asli atau palsu, satu ATM BCA, uang tunai asli Rp76 ribu hasil kembalian uang palsu yang dibelanjakan didalam dompet milik terdakwa, disaku celana belakang, 1 HP Redmi 11 biru, ditemukan ditangan kanan terdakwa.

Berdasarkan Analisa Laboratorium Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, 18 Maret 2024 terhadap uang pecahan Rp100.000, tahun edisi 2022 dengan nomor seri tersebut disimpulkan tidak asli. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…