suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aniaya Korban yang Mengidap Penyakit Parkinson, Citra Deni dan Abdiel Jabbar Dituntut 5 Bulan Bui

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Citra Deni Afiyanto  (29) dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda (21) (kiri), dan tiga orang saksi tetangga korban, agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya, secara Vcall
Foto: Terdakwa Citra Deni Afiyanto  (29) dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda (21) (kiri), dan tiga orang saksi tetangga korban, agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya, secara Vcall

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penganiayaan terhadap korbannya Harijono yang sedang mengidap penyakit Parkinson, dengan cara melakukan pukulan pada tangan dan paha, memukul menggunakan tongkat bambu ke kaki, juga memukul menggunakan setrika mengenai tangan kanan korban.

Dengan Terdakwa Citra Deni Afiyanto bin Sutrisno (29), warga Dupak Bangunrejo 6/35 Surabaya, pengangguran, tidak sekolah, bersama denganTerdakwa Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda bin Moch. Mahmud (21), warga Jalan Lasem No. 2C Surabaya, penjual Parfum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim,  Khadwanto, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo, menyatakan, Terdakwa Citra Deni Afiyanto bersama Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mereka yanga melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan JPU."

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Citra Deni Afiyanto bersama dengan Abdiel Jabbar Dirgantara masing-masing selama 5 bulan, dipotong selama para terdakwa berada didalam tahanan," Kamis (11/7).

Menyatakan barang bukti, 1 setrika merk Maspion dan 1 tongkat dari bamboo, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Juli 2024, dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya, JPU telah hadirkan para saksi yang masih bertetangga dengan Saksi Korban Harijono, Subandi mengatakan, "Citra Deni itu merawat Pak Harijono, Citra setiap hari dirumah itu, yang saya tau saat di bawa keluar saja seperti bertemu gitu. Pak Harijono kan sakit Parkinson, Abdiel Jabbar kekasihnya anak Pak Harijono," terang saksi.

"Citra Deni digaji Rp600 ribu, karena sudah makan dan minum dirumah pak Harijono, ngomongnya susah, kalau ngomong pelan-pelan pak Harijono, setelah penganiayaan itu Pak Harijono kembali ke Tuban," tambahnya.

"Apa benar kamu memukul korban, pakai apa, kamu berdua kan yang memukul, tujuanmu apa sampai memukul" tanya hakim.

"Saya memukul tangan dan kaki, juga pernah mengikatnya dengan tali, tujuannya agar gak keluar-keluar rumah yang mulia," terang keduanya.

"Apapun namanya, kalau memukul orang itu dilarang, kalau gak boleh keluar, ya dikunci aja pintunya, kamu di gaji kenapa mukul orang yang menggajimu," kata hakim.

Diketahui, Rabu, 03 April 2024, Jam 15.30 Wib, di Rumah Jalan Dukuh Kupang Utara Blok 2-B/42 Surabaya, Saksi Harijono yang menderita penyakit Parkinson hendak berjalan ke depan rumah namun di larang oleh Terdakwa Citra Deni Afiyanto dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda.

Akhirnya Terdakwa Citra Deni
melakukan pemukulan terhadap Saksi Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan, Terdakwa Abdiel Jabbar memukul Saksi Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan.

Sebelumnya, Senin, 1 April 2024, Terdakwa Citra Deni telah memukul Saksi Harijono menggunakan tongkat bambu ke kaki kemudian memukul menggunakan setrika mengenai tangan kanan. Terdakwa Citra Deni dibantu Terdakwa Abdiel Jabbar mengikat kaki Saksi Harijono dengan tali.

Pada Kamis, 4 April 2024, Terdakwa Citra Deni memukul Saksi Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan.

Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, 7 April 2024, dengan kesimpulan, ditemukan luka memar pada pertengahan lengan bawah tangan kiri, ditemukan luka robek sudah mengering luka memar pada pertengahan lengan bawah kanan, ditemukan luka lecet sudah mengering pada pergelangan kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. (sam)

Editor :