SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, tentang surat wasiat waris dari Aprilia Okadjaja (alm), dengan Terdakwa King Finder Wong, dengan agenda sidang putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Antyo Harri Susetyo di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara offline.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, mengadili,
menyatakan, Terdakwa King Finder Wong terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte otentik dan Pemalsuan Surat.
"Sebagaimana dalam dakwaan Pertama Pasal 266 Ayat (1) KUHP. Dan, Sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan Pertama dan kedua; Penuntut Umum."
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa King Finder Wong dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," Kamis (11/07).
Menetapkan barang bukti seluruhnya, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa King Finder Wong melalui kuasa hukumnya, mengajukan Banding, "Kami menyatakan Banding, akan mengajukan banding yang mulia," katanya.
Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa King Winder Wong, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dengan jenis penahanan Rutan setelah Putusan Hakim diucapkan."
Diketahui, mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung, memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu, Rumah di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham), Rumah di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta diperoleh setelah menikah).
Pabrik terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY).
Tabungan an. Aprillia Okadjaja,di Bank Danamon Pangsud.
Di Bank HCBC Darmo Park Surabaya. Di Bank ICBC Basuki Rahmat Surabaya. Di Bank Permata Tunjungan Surabaya. Memiliki Asuransi Allianz, nama pemegang polis Aprilia Okadjaja, Asuransi General Life, Asuransi Sequest Life
Asuransi Astra Life.
30 November 2019, Terdakwa King Finder Wong datang ke kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn. Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Kota Surabaya, bersama seorang perempuan yang mengaku sebagai mendiang Aprilia Okadjaja untuk dibuatkan Akta Wasiat Nomor 67, nama-nama tercantum dalam Akta Wasiat,
Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat, King Finder Wong selaku penerima wasiat, Dedi Wijaya selaku Notaris yang membuat; Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.
Isi akta wasiat, memberikan harta-harta ke terdakwa berupa, Rumah di Jalan Kedondong 22 Surabaya, Rumah di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya,Tanah dan Gudang di Jalan Raya Trosobo Km.21 Krian-Sidoarjo dan beberapa Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja.
27 April 2020, Aprilia Okadjaja meninggal dunia, (Akte Kematian yang dikeluarkan Dispendukcapil Surabaya).Oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67,30 November 2019 dipergunakan melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada Bank HSBC Darmo Park, ICBC Basuki Rahmat Surabaya, Bank Danamon Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan ada permasalahan hukum terkait dokumen keahliwarisan Aprilia Okadjaja
27 Oktober 2020, dilakukan pembatalan akta wasiat 67, 30 November 2019, Setelah Akta Wasiat 67, 30 November 2019, dibuat Notaris Dedi Wijaya, dipergunakan terdakwa, pihak Ahli Waris mengetahui hal itu, lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut , Ahli Waris menunjukan foto mendiang Aprilia Okadjaja ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja tetapi perempuan lain mengaku sebagai Aprila Okadjaja.
Akibat perbuatan terdakwa, gunakan Akta Wasiat 67 , 30 November 2019, Ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja
mengalami kerugian pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaja pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan, asset tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama. (sam)
Editor : suarapublik