SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penganiayaan, unjuk kebolehan dari perguruan silat, dengan menghajar korbannya, saat korban dipanggil oleh gerombolan tersebut, kemudian memukul kepala dengan kayu balok, dan memukul korban cara dikeroyok, dengan Terdakwa Ignasius Bernadinus Hane, anak dari Hendrikus Hane, bersama Moch. Dimas Yanmar (DPO).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin, dari Kejari Surabaya, menyatakan,
Terdakwa Ignasius Bernadinus Hane, anak dari Hendrikus Hane terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ignasius Bernadinus Hane,
dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, Kamis, (11/7).
Menyatakan barang bukti, 1 buah kayu balok. Dirampas untuk dimusnakan.
Sidang akan dilanjutkan Kamis, 18 Juli 2024, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Korban Achmad Dani Ferdiansyah dan Aris Maulana. Saksi Achmad Dani mengatakan, "Waktu itu sekitar jam 2 malam, saya berboncengan sepeda motor dengan Aris, saya melintas di jalan Rungkut Kidul gang 5, saya.mau ke jalan raya, ada segerombolan orang, saya dipanggil, saat saya datangi, Aris turun dari sepeda motor, langsung dipukul sama kayu balok,kepalanya sampai bocor," terang saksi.
"Saat saya turun saya dikeroyok waktu mau melerai, saya dipukul ya sama Terdakwa ini, sebanyak 5 kali," jelas saksi.
"Benar kamu memukul mas nya ini," tanya hakim Kimiarsa.
"Tidak pak, saya dipukul duluan, lalu saya balas mukul, tiba-tiba dia mukul saya, saya dari Perguruan Silat," terang terdakwa.
"Oh, kamu mau unjuk kemampuan disitu, kamu mukul berapa kali," tanya hakim Lagi.
"Saya pukul 6 kali pak, pakai kepalan tangan, tidak pakai kaki, saya juga dipukul pak, saya juga luka kok, tapi saya tidak visum," pungkasnya.
Diketahui, Minggu, 11 februari 2024, jam 02:30 wib, di depan Rumah Rungkut Kidul gg. V No. 18, Surabaya, awalnya saksi Achmad Dani Ferdiansyah dan Saksi Aris Maulana sedang mengendarai motor berboncengan, melintas di Rungkut Kidul Gg. V Surabaya, disitu ada segerombolan orang sedang nongkrong,.ada salah satu yang melambaikan tangan memanggil, kemudian saksi Achmad Dani berhenti, Saksi Aris Maulana turun dari motor, tiba-tiba dipukul dengan menggunakan kayu balok oleh Moch.Dimas Yanwar (DPO) mengenai kepala bagian depan.
Terjadi adu pukul, Saksi Achmad Dani juga turun dari motor ingin melerai justru dipukul oleh terdakwa menggunakan tangan kosong sebanyak 5 kali tepat ke arah mukanya mengenai mulut, hidung dan matanya.
Selanjutnya datang Saksi Achmad Faizal, Saksi Muhammad Irfan Fauzi, alias Ozik, datang untuk melerai. Setelah kejadian tersebut Saksi Achmad Dani Ferdiansyah, Saksi Aris Maulana, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya.
Saksi Achmad Dani Ferdiansyah,
mengalami luka-luka dalam Surat Visum et Repertum dikeluarkan RS. Royal Surabaya, kesimpulan, ditemukan perdarahan di bawah selaput bola kedua mata, luka lecet pada wajah dan tungkai bawah kiri, memar-memar pada kepala, wajah, dan kedua anggota gerah atas, serta pembengkakan pada kepala dan wajah akibat kekerasan tumpul. (sam)
Editor : suarapublik