suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Lanjutan Peredaran Sabu dan Pil Ekstacy, Slamet Riyanto Dihukum 4,5 Tahun Bui, Denda Rp800 Juta

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Slamet Riyanto (kiri), PH, Rudi Wedasmara dan Samsul Arifin dari LBH Orbit, dengan agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya, secara Vcall
Foto: Terdakwa Slamet Riyanto (kiri), PH, Rudi Wedasmara dan Samsul Arifin dari LBH Orbit, dengan agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya, secara Vcall

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstacy sebanyak 3 kali ambil sabu total 3 Gram dan pil ekstacy sebanyak 200 Gram, didapat dari Hendra, seorang napi Lapas Porong.  Barang tersebut untuk diserahkan kepada Choirul Anam dan pil ekstacy kepada Gilang Fajar Romadhon. 

Dengan Terdakwa Slamet Riyanto bin Sukarwan, di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (N) Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim,  Djuanto, mengadili, menyatakan,  Terdakwa Slamet Riyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Slamet Riyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp800 Juta, Subsidair 2 bulan penjara.  Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan," Kamis (11/7).

Menetapkan barang bukti, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Sabu dengan berat 1,55 Gram, Handphone merk Advance, 
dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa Slamet Riyanto didampingi Penasehat Hukumnya, Rudi wedasmara dan Samsul Arifin dari LBH Orbit, menyatakan menerima, "Saya menerima yang mulia," ucapnya.

Putusan hakim lebih ringan, dari
tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU), I Gede Krisna Wahyu Wijaya, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Denda Rp800 juta, Subsidiair 4 bulan penjara.

Saat ditangkap, terdakwa hanya kedapatan BB pipet bekas pakai sabu, dan korek api. Sebelumnya terdakwa juga pernah dihukum dengan pasal yang sama yaitu, narkotika.

Diketahui, November 2023, Terdakwa Slamet Riyanto, membeli sabu Rp800 ribu/Gram dari Hendra (Napi Lapas Porong), cara diranjau daerah Rungkut Surabaya. Setelah berhasil mengambil ranjauan sabu, terdakwa menjual ke Saksi Choirul Anam harga Rp900 ribu, diserahkan langsung di gudang Manukan Tohirin, Surabaya.

Terdakwa menjual sabu ke Choirul Anam sebanyak 3 kali, yakni, awal November 2023 sebanyak 1 Gram,
Pertengahan November sebanyak 1 Gram dan awal Desember sebanyak 1 Gram. Terdakwa mendapat keuntungan Rp100 ribu/Gram.

Rabu, 13 Desember 2023, Jam 24:00 wib, terdakwa di perintah Hendra (Napi Lapas Porong) mengambil ranjauan 100 butir Pil Extasi berwarna Merah Muda di dekat Ramayana Kota Jombang untuk diserahkan ke Gilang Fajar Romadhon, dekat tambal ban Tembok Sayuran Surabaya.

Kemudian, Sabtu, 16 Desember 2023, Jam 22.00 wib, terdakwa mendapat perintah lagi dari Hendra (Napi Lapas Porong) untuk mengambil 1 kresek merah berisi Pil Ekstasi warna merah muda sebanyak 200 butir dari Toreng, diserahkan langsung di Terminal Joyoboyo Surabaya, diserahkan ke Gilang Fajar Romadhan dekat tambal ban Tembok Sayuran. Terdakwa mendapat untung jual beli ekstacy, dengan upah sabu dan 1 butir Pil Ekstacy untuk dikonsumsi sendiri.

Selanjutnya, sekira Jam 10.00 wib, setelah menangkap Gilang Fajar Romadhon, anggota Polrestabes Surabaya, Saksi Achmad Afandi dan Saksi Dika Hardiansyah menuju rumah Kos, Jalan Tandes Kidul Gang Sawah Tandes Surabaya dan berhasil mengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan introgasi, terdakwa menjual sabu ke Choirul Anam dan jadi perantara jual beli Pil Ekstacy ke Gilang Fajar Romadhon. 
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah pipet kaca didalamnya terdapat sabu seberat 1,55 Gram, ditemukan dibelakang kipas angin tembok di kamar kos.1 Handphone merk Advance sarana komunikasi jual beli dan perantara narkotika. (sam)

Editor :