suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Lanjutan Pidana ART Curi Perhiasan Majikannya, Nur Ratipah Dihukum 1 Tahun Bui

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Nur Ratipah (kiri), warga Jalan Demak seorang ART pencuri perhiasan majikannya
Foto: Terdakwa Nur Ratipah (kiri), warga Jalan Demak seorang ART pencuri perhiasan majikannya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian perhiasan yang diletakkan dalam kotak perhiasan di dalam lemari kamar, berupa 4 cincin emas, 1 gelang emas dan kalung dengan liontinnya milik majikannya, Frendy Victor Silalahi. Perhiasan tersebut digasak oleh ART nya, sehingga Saksi Frendy merugi Rp45 juta.

Dengan Terdakwa Nur Ratipah binti Durahman, warga Jalan Demak, Pendidikan SD Sidang di gelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim,  Nurnaningsih Amriani, mengadili, 
menyatakan, Terdakwa Nur Ratipah  terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

”Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP", dalam Dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Ratipah dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan." Rabu, (10/07).

Menetapkan barang bukti,
1 stel baju wanita warna pink, 1 stel baju wanita warna coklat, 1 stel baju wanita warna biru legging warna hitam, 1 stel baju gamis warna biru, 1 kaos wanita warna biru, 1 stel baju gamis, 1 stel baju wanita warna krem,
1 kotak perhiasan warna merah bentul LOVE, 1 kotak perhiasan warna merah bentuk bulat, 1 tas kecil perhiasan warna pink. Dikembalikan kepada saksi saksi Frendy Victor Silalahi.

Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, karena kebutuhan keluarga dan biaya pengobatan keluarga, Terdakwa Nur Ratipah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) pada keluarga Saksi Frendy Victor Silalahi, di Rumah Jalan Karah Indah I Blok A/15, Surabaya, melihat dalam lemari pakaian kamar tidur saksi Frendy terdapat perhiasan tersimpan dalam kotak perhiasan, muncul niat terdakwa untuk mengambil dan memiliki perhiasan tersebut.

Selanjutnya, Senin, 25 Maret 2024,  Jam 10.00 wib, terdakwa masuk dalam kamar berpura-pura hendak memasukkan baju bayi kedalam lemari, Saksi Frendy Victor Silalahi dan istrinya di luar kamar,Terdakwa membuka lemari pakaian, memasukkan baju bayi, terdakwa mengambil perhiasan berupa 4 buah cincin dengan berat bervariasi, 1 gelang emas kado pernikahan dan 1 kalung dengan liontin, berat total 12,4 gram, dari dalam kotak perhiasan tanpa seijin saksi Frendy Victor Silalahi selaku pemiliknya, memindahkan perhiasan tersebut dalam saku jaket yang dikenakannya.

Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, Terdakwa pergi dari rumah saksi Frendy Victor Silalahi, kemudian terdakwa menjual seluruh perhiasan ke pedagang emas di Pasar Wonokromo dengan harga Rp9.000.000, uang tersebut digunakan untuk dikirim ke keluarga di Cianjur Rp3.000.000, beli baju Rp1.700.000, beli beras Rp400.000, beli pempers Rp525.000, bayar angsuran bank Rp3.000.000, sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Frendy Victor Silalahi mengalami kerugian Rp45.000.000. (sam)

 

Editor :