SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram sabu yang dipecah menjadi masing-masing 100 Gram, yang dikirim ke pemesannya, sebelumnya juga telah empat kali menerima sabu dengan total berat sabu 7,5 Kilogram, diciduk polisi sisa BB sabu seberat 396 Gram, dengan Terdakwa Widodo alias Dodok bin Bedjan (41) warga Madiun.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Widodo alias Dodok (41), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 124 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika."
Selanjutnya, JPU telah pula menghadirkan saksi polisi yang menangkap terdakwa, anggota Polrestabes Surabaya, dan telah pula didengar keterangan saksi juga keterangan Terdakwa Widodo alias Dodok saat diperiksa sebagai Terdakwa, Kamis (11/07).
Terdakwa Widodo alias Dodok yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga dan Rekan, akan kembali disidangkan pada Kamis, 18 Juli 2024, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, Saksi Tri Nofrianto dan Saksi Sandi Dikjaya dan Dzikrullah Ahmad Kushadi, anggota Polrestabes Surabaya, mendapat informasi di Rumah Jalan Panglima Sudirman/75, RT. 37 RW. 12, Kejuron, Taman, Madiun. Terdakwa Widodo alias Dodok bin Bedjan, melakukan aktifitas peredaran Narkotika jenis sabu.
Kamis, 21 Maret 2024, Jam15.30 wib, para saksi menuju lokasi dan mengamankan Terdakwa Widiodo, melakukan penggeledahan kepada terdakwa ditemukan barang bukti,
1 kantong plastik berisi sabu berat 99,221 Gram. 1 kantong plastik berisi sabu berat 99,233 Gram. 1 kantong plastik berisi sabu berat 99,254 Gram. 1 kantong plastik berisi sabu berat 99,273 Gram. Dengan total berat 396,981 Gram.
1 bungkus teh cina warna hijau, 1 bungkus teh cina warna merah, 1 bendel plastik klip kosong, 1 timbangan elektronik, 1 panci Magic com, 1 ATM BCA, dalam dompet terdakwa dan 1 Handphone merk Realmi 53 warna hitam.
Terdakwa memperoleh sabu dari Agus Riadi alias Ewer (DPO).
Pertemuan terdakwa dengan Agus Riadi pada Selasa, 6 Februari 2024, bertemu dengan suruhan Agus Riadi alias Ewer (DPO), di Jalan Raya Dungus Sidoarjo, memberikan 1 bungkus teh cina warna hijau berisi Sabu seberat 1 kilogram dan
narkotika jenis shabu seberat 1 Kg dan 1 bungkus teh cina warna merah berisi sabu seberat 1 Kg,
yang akan di ranjau terdakwa atas perintah Agus Riadi (DPO).
Setelah mendapat barang sabu, terdakwa menuju rumah di Jalan Panglima Sudirman/75 RT. 37 RW. 12, Kejuron, Taman, Madiun, memecah sabu menjadi beberapa poket, nantinya di ranjau kembali. 2 Kg sabu dibagi menjadi 11 bungkus, masing-masing 100 Gram sebanyak 10 bungkus dan 1 Bungkus 1 Kg.
Terdakwa sudah 4 kali mengedarkan sabu dari Agus Riadi alias Ewer (DPO) yakni, pertama, Bulan Agustus 2023 di Solo Jawa Tengah, mendapat sabu sebanyak 4 Kg dari Agus Riadi (DPO), diranjau di 4 lokasi,
1 Kg di depan SMP Wungu Kabupaten Madiun, 200 Gram di Jalan Kemiri Madiun Kota, 1 Kg di depan pabrik gula Nggeneng, Ngawi, 1 (satu) Kg di Jalan Maospati, Madiun, 800 Gram di depan pabrik gula, Ngawi.
Kedua, Desember 2023 di Hotel Jalan Jemursari mendapat sabu 1 Kg, di pecah 10 bungkus, masing-masing 100 Gram. Kemudian di ranjau di depan SMP Wungu Kabupaten Madiun, Jalan Kmeiri Madiun Kota, dan di depan pabrik gula Kabupaten Ngawi.
Ketiga, Selasa, 6 Februari 2024, di Jalan Dungus Sidoarjo, mendapat barang 2 Kg, dibagi menjadi 11 bungkus, masing-masing 100 Gram 10 bungkus dan 1 Bungkus seberat 1 Kg, diranjau di 3 tempat, di depan SMP Wungu di Kabupaten Madiun, di Jalan Kmeiri Madiun Kota dan di depan pabrik gula Kabupaten Ngawi.
Keempat, belum sempat mengedarkan 1 kantong plastik berisi sabu (99,221, 99,233, 99,254, 99,273, total berat 396,981) Gram, karena diamankan pihak kepolisian. (sam)
Editor : suarapublik