SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, 1 unit sepeda motor Honda beat Nopol. AG-3220-EAO milik Saksi Deni Septiawan, yang diparkir di Mall ITC Jalan Gembong, dengan cara merusak rumah kunci gunakan kunci T, motor curian dijual ke Madura, dengan Terdakwa Abdul Kodir bin Mohammad bersama dengan Iwan (DPO), di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call. Senin, (15/7/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, mengadili,
menyatakan, Terdakwa Abdul Kodir , terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam pemberatan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 ke-5 KUHP," sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Kodir dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,
menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangi dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 1 lembar surat keterangan jaminan BPKB dari Sidomulyo Motor Dusun Nglarangan Desa Selosari, Kandat, Kediri, 18 Oktober 2023. 1 lembar foto copy BPKB sepeda motor Honda (BEAT), tahun 2014, warna hijau putih, Nopol, AG-3220-EAO, an. Eko Romadi, alamat Dusun Damarwulan, RT. 018 RW. 004, Desa Damarwulan, Kepung, Kediri. Terlampir dalam berkas perkara.
1 kunci pas T, 1 buah anak kunci T, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmad Iriyanto dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menurut keterangan Saksi Korban Deni Septiawan dan temannya saat dipersidangan. Deni mengatakan, "Motor Honda beat saya hilang diparkiran Mall ITC Mega Grosir, Jalan Gembong, hilang sekitar Jam 2 siang, sudah saya kunci setir pak, lalu saya lapor Polsek terdekat, kerugian saya sekitar Rp12 juta," terang saksi.
Diketahui, pada Rabu, 19 Oktober 2023, Jam 13:35 Wib, Terdakwa Abdul Kodir bersama Iwan (DPO) rencanakan pencurian dengan pemberatan, berjalan kaki menuju ITC Mega Grosir, Jalan Gembong 20-30 Surabaya. Saat di area belakang ITC Mega Grosir, terdakwa dan Iwan melihat sepeda motor Honda Beat hijau putih Nopol. AG-3220-EAO milik Saksi Deni Septiawan, terparkir di tempat parkiran mobil.
Melihat situasi sepi, terdakwa dan Iwan membagi tugas, terdakwa mengawasi daerah sekitar, Iwan mendekati sepeda motor, merusak rumah kontak sepeda motor menggunakan kunci T lalu menghidupkan mesin sepeda motor, Iwan dan terdakwa berboncengan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Iwan membawa kabur sepeda motor tersebut ke Madura untuk dijual dan hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan bagian Rp1.000.000, keberadaan Iwan sekarang ini terdakwa tidak mengetahuinya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Deni Septiawan menderita kerugian Rp10.000.000. (sam)
Editor : suarapublik