SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana perkara peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu 52 lembar dan 4 lembar Rp50 ribuan, dengan nilai beli Rp1.650.000. Cara membeli dari akun Facebook an. Iswanto Wahyudi, pemesanan melalui Whatsapp, saat ditangkap tersisa 29 lembar upal pecahan Rp100 ribuan, dengan Terdakwa In'amul Hasan Abdullah bin Mukhlisin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda Tunutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, menyatakan, Terdakwa In'amul Hasan Abdullah, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan mata uang, uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli, namun dipalsukan, waktu diterima diketahui tidak asli atau palsu, barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kertas, maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang." dalam dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa In'amul Hasan Abdullah bin Mukhlisin, dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," Rabu, (17/7).
Menyatakan barang bukti, 29 lembar uang pecahan Rp100.000 (serat), emisi tahun 2022 terdiri dari 6 lembar uang 6 lembar uang, 10 lembar uang, diduga tidak asli atau palsu, 1 buah HP Redmi 11 warna biru, 1 (satu) kartu ATM BCA dan 1 buah dompet warna hitam, dirampas untuk dimusnakan. Uang tunai asli Rp76.000, dirampas untuk negara.
Sebelumnya, saat pemeriksaan terdakwa, yang intinya terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah mengedarkan 10 lembar upal di warung-warung dekat rumah, "Sudah diedarkan, dibelanjakan sebanyak 10 lembar," kata terdakwa.
Diketahui, sebelumnya Senin, 19 Februari 2024, terdakwa In'amul Hasan Abdullah mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari akun Facebook an. Iswanto Wahyudi, melakukan pemesanan melalui Whatsapp senilai Rp400 ribu, terdiri dari 2 lembar pecahan Rp100 ribu dan 4 lembar pecahan Rp50 ribu dengan harga sebesar Rp100 ribu dan pembayaran transfer ke rekening BCA an. Rangga Pranata, uang palsu dikirimkan melalui J&T, Jalan Manyar Rejo VI/03 Surabaya.
Rabu 21 Februari 2024, terdakwa pesan kembali pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar, disepakati harga Rp1.250.000.
Selanjutnya, Saksi Sisweanto dan Saksi Taufan Budi S, anggota Polsek Gubeng Surabaya, mendapatkan informasi peredaran uang palsu, dilakukan oleh terdakwa. Kemudian melakukan penangkapan dan penggedahan ditemukan 29 lembar uang pecahan Rp100 ribu edisi tahun 2022, 29 lembar diduga tidak asli atau palsu, satu ATM BCA, uang tunai asli Rp76 ribu hasil kembalian uang palsu yang dibelanjakan didalam dompet milik terdakwa, disaku celana belakang, 1 HP Redmi 11 biru, ditemukan ditangan kanan terdakwa.
Berdasarkan Analisa Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan Keasliannya Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, 18 Maret 2024 terhadap uang pecahan Rp100.000, tahun edisi 2022 dengan nomor seri tersebut disimpulkan tidak asli. (sam)
Editor : suarapublik