SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penganiayaan, unjuk kebolehan dari perguruan silat, dengan menghajar korbannya secara berkeroyok, memukul kepala dengan kayu balok, dengan Terdakwa Ignasius Bernadinus Hane, anak dari Hendrikus Hane, bersama dengan Moch. Dimas Yanmar (DPO).
Sidang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, mengadili,
menyatakan, Terdakwa Ignasius Bernadinus Hane, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penganiayaan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ignasius Bernadinus Hane dengan pidana penjara selama 1 Tahun 2 Bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan." Kamis, (18/7).
Menetapkan barang bukti, 1 buah kayu balok, dirampas untuk dimusnakan.
Putusan hakim lebih ringan 1 bulan, dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin dari Kejari Surabaya, pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Diketahui, Minggu, 11 februari 2024, Jam 02:30 wib, di depan rumah Rungkut Kidul gg. V No. 18 Surabaya, awalnya Saksi Achmad Dani Ferdiansyah dan Saksi Aris Maulana sedang mengendarai motor berboncengan, melintas di Rungkut Kidul Gg. V Surabaya, disitu ada segerombolan orang sedang nongkrong. Ada salah satu yang melambaikan tangan memanggil, kemudian Saksi Achmad Dani berhenti, Saksi Aris Maulana turun dari motor, tiba-tiba dipukul dengan menggunakan kayu balok oleh Moch. Dimas Yanwar (DPO) mengenai kepala bagian depan.
Terjadi adu pukul, Saksi Achmad Dani juga turun dari motor ingin melerai justru dipukul oleh terdakwa menggunakan tangan kosong sebanyak 5 kali tepat ke arah mukanya mengenai mulut, hidung dan matanya.
Selanjutnya, datang Saksi Achmad Faizal, Saksi Muhammad Irfan Fauzi, alias Ozik, datang untuk melerai. Setelah kejadian tersebut Saksi Achmad Dani Ferdiansyah dan Saksi Aris Maulana, langsung
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya.
Saksi Achmad Dani Ferdiansyah,
mengalami luka-luka dalam Surat Visum et Repertum dikeluarkan RS. Royal Surabaya, kesimpulan, ditemukan perdarahan di bawah selaput bola kedua mata, luka lecet pada wajah dan tungkai bawah kiri, memar-memar pada kepala, wajah, dan kedua anggota gerah atas, serta pembengkakan pada kepala dan wajah akibat kekerasan tumpul. (sam)
Editor : suarapublik