SAMPANG, (suara-publik.com) – Sujud syukur Paguyuban Pantura settong ateh (Pasteh) saat Ketua Majelis Hakim, Agus Eman, membacakan vonis tak terbukti sebagai otak penembakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Ketapang Daya, Moch. Widjan terhadap Muarah, warga Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Bachtiar selaku Kuasa Hukum Moch wijdan, mengatakan, bahwa pihaknya menerima putusan vonis delapan bulan, lebih ringan dari Jaksa penuntut umum (JPU), Suharto, yang menuntut terdakwa 1 (satu) tahun penjara, dalam agenda putusan yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Moch. wijdan sudah sesuai fakta di persidangan. Kamis (25/07/2024)
Lebih lanjut Bachtiar mengatakan, bahwa Moch. Widjan bakal bebas pada bulan Agustus 2024. "Vonis Hukuman penjara delapan bulan itu, akan di potong oleh masa tahanan, karena waktu mendekam di penjara sejak Desember 2023," tuturnya.
"Di tahan sejak 30 Desember 2023 jadi insyaallah Agustus sudah bebas," lanjutnya Bachtiar saat di temui usai persidangan di Pengadilan Negeri Sampang,
Ia mengungkapkan, bahwa kliennya tak terlibatdalam kasus penembakan tersebut. Hanya saja, kliennya tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Klien kami tidak ikut terlibat dalam kasus penembakan itu, dia hanya tidak melapor ke polisi kalau mengetahui ada kasus penembakan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, untuk masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Sutikno selaku otak divonis 5 (lima) tahun. Hannan berperan mencari eksekutor divonis 4 (empat) tahun. Kemudian Rohim selaku eksekutor divonis 5 (lima) tahun dan Haris selaku joki sepeda motor divonis 3 (tiga) tahun enam bulan, sedangkan Moch Wijdan (8) delapan bulan. (Lex)
Editor : suarapublik